KPU, Panwaslu Hingga PPK Dilaporkan Terima Suap Total Rp760juta

Bandar Lampung.Kencanamedianews-
Caleg DPRD Kota Bandar Lampung (Balam) Dapil 4 asal PDIP, M. Erwin Nasution melaporkan 2 orang oknum penyelenggara Pemilu dan 2 orang oknum Panwascam ke Bawaslu Lampung, Senin (26/02/2024).

Dalam laporannya yang disampaikan Liaison Officer (LO)-nya, Abdillah Rizaki menyebut pihaknya telah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 760 juta dengan iming-iming memperoleh suara sebanyak 3.700 di Dapil 4 Bandarlampung (Kedaton-Way Halim).

Untuk empat terlapor, Zaki mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang kuat dan disertakan dalam laporannya, yakni tangkapan layar chat WhatsApp, rekaman CCTV dan rekaman pengakuan dari salah satu komisioner KPU.

Dari total Rp. 760 juta yang pihaknya keluarkan, lanjut Zaki, pembagiannya sebagai berikut : Rp. 530 juta untuk Komisioner KPU Bandarlampung, Rp. 50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp. 50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim dan Rp. 130 juta untuk PPK Kedaton.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa laporan ini diajukan karena ada caleg yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kursi DPRD.

Meskipun laporan tersebut telah diterima, Iskardo menegaskan pentingnya tidak menggeneralisir atau mendegradasi kerja keras ratusan ribu orang yang berkontribusi untuk mensukseskan pemilu.
Dia menyoroti pengorbanan yang telah dilakukan oleh banyak pihak dalam proses tersebut.

Iskardo menyatakan bahwa Bawaslu tidak dapat menolak laporan yang masuk, namun akan melakukan evaluasi terhadap kebenaran dan bukti yang disampaikan. Proses evaluasi masih dalam tahap pengumpulan bukti sebelum keputusan akhir diambil.

Iskardo juga mengatakan bahwa laporan tersebut akan dikaji, diklarifikasi dan seterusnya. Jika terlapor terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi, dan sanksi yang terberat adalah pemecatan.

Senada, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian, apakah laporan memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak.

“Dalam dua hari kami akan informasikan pada pelapor terkait lanjut atau tidak. Jika ada bukti atau berkas yang kurang kami akan informasikan,” kata dia.

Disinggung apa sanksi terberat bagi terlapor? Pria yang akrab disapa Obet itu mengatakan, kemungkinan jika buktinya kuat, tentu masuk ranah pidana pemilu dan pihaknya akan teruskan ke Gakkumdu.

“Ya, jika terbukti pidana pasti dipecat. Prinsipnya pelanggaran semacam ini jika terbukti maka proses pidana berjalan, proses etik juga berjalan,” jelas dia.

Sementara, Komisioner Bawaslu Bandarlampung Ahmad Muhyi mengatakan, atas informasi tersebut pihaknya akan memanggil dua Panwascam yang dilaporkan. “Ya, kami akan panggil. Terkait hal lain kami meninggu instruksi Bawaslu Provinsi. Kan laporannya ke provinsi,” kata Muhyi, Senin malam.

Prinsipnya, lanjut Muhyi, pihaknya akan memproses dan melakukan kajian terhadap kasus tersebut meski laporannya ke Bawaslu Provinsi. “Kan informasinya sudah sampai ke telinga kami, jadi kami tidak akan diam. Kami akan jalankan tupoksi kami. Selanjutnya menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi,” tandasnya.

Editor: wyd