ASN Pesawaran Polisikan Eks Ketua PDIP Lampung Sutono, Klaim Rp735 Juta Raib Gegara Janji Proyek

Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Dugaan praktik penipuan berkedok janji proyek menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung, Sutono.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, berinisial AA, melaporkan Sutono ke Polda Lampung setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp735 juta.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan Nomor: STTLP/B/202/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 14 Maret 2025.

Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

AA mengaku menyerahkan ratusan juta rupiah setelah dijanjikan memperoleh pekerjaan konstruksi di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2023. Namun, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi hingga kini.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, perkenalan Achmad dengan Sutono terjadi pada Desember 2022. Saat itu ia diperkenalkan oleh rekannya, Yahya, kepada Sutono di Kantor DPD PDIP Lampung di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, Sutono disebut menawarkan paket pekerjaan konstruksi. Namun, menurut pengakuan AA, tawaran itu disertai permintaan dana operasional sebesar Rp1 miliar sebagai syarat memperoleh proyek.

Pada awal Januari 2023, keduanya kembali bertemu untuk membahas kelanjutan pekerjaan tersebut. Achmad mengaku menyampaikan hanya mampu menyediakan sekitar Rp700 juta karena tidak sanggup memenuhi permintaan Rp1 miliar.

Selanjutnya, pada 21 Februari 2023, Achmad bersama Yahya dan Anjas Saputra mendatangi Bank BCA Cabang Kedaton, Bandar Lampung, untuk menyerahkan dana.

Dana itu, menurut laporan polisi, disalurkan secara bertahap, yakni Rp250 juta ditransfer ke rekening Sutono, Rp270 juta ditransfer ke rekening Anjas Saputra, serta Rp215 juta diserahkan secara tunai melalui Yahya untuk diteruskan kepada Sutono.

ia juga menyebut dana yang sempat masuk ke rekening Anjas kemudian diminta untuk ditransfer kembali ke rekening Sutono.

Seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

dirinya mengaku berulang kali meminta kepastian, termasuk menemui Sutono pada Maret 2023 di Kantor DPD PDIP Lampung. Saat itu, menurutnya, Sutono meminta dirinya bersabar dengan alasan proyek masih dalam proses.

Hingga memasuki tahun 2025, pekerjaan yang dijanjikan tetap tidak ada. Pada 2 Januari 2025, Achmad kembali menemui Sutono di kediamannya.

Pertemuan itu menghasilkan surat perjanjian pengembalian dana yang sebelumnya telah diserahkan.

Namun, menurut AA, kesepakatan tertulis tersebut juga tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati. Merasa dirugikan, ia akhirnya membawa persoalan itu ke ranah pidana.

“Saya melaporkan perkara ini karena sampai batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, dana yang saya serahkan tidak juga dikembalikan. Saya berharap proses hukum berjalan secara profesional sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” kata AA, Kamis (23/7/2026).

dia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mengejar pengembalian kerugian, melainkan mencari kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. Biarlah penyidik bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sutono belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan akan memuat hak jawabnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Penulis: Wahyudi Editor: Jm