
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (23/7/2026).
Dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Artinya, pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa tidak dilakukan karena majelis hakim menilai terdapat persoalan pada aspek formil dakwaan yang harus ditindaklanjuti oleh penuntut umum.
Putusan sela ini bukan merupakan putusan yang menyatakan Dokter Tifa bebas ataupun tidak bersalah. Hakim juga belum memeriksa pokok perkara maupun menilai substansi dakwaan yang diajukan jaksa.
Secara hukum, putusan tersebut lebih merupakan kemenangan pada aspek prosedural. Jaksa memiliki peluang untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan hakim dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan apabila dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Namun, apabila JPU memutuskan tidak memperbaiki atau tidak mengajukan kembali dakwaan, maka perkara tersebut tidak akan berlanjut berdasarkan dakwaan yang telah dinyatakan bermasalah. Konsekuensinya, Dokter Tifa tidak lagi menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut, meski putusan itu bukan berarti pengadilan telah menyatakan dirinya tidak bersalah.
Sebelum putusan dibacakan, Dokter Tifa menyatakan siap menerima apa pun hasil sidang. Ia mengaku bersyukur apabila eksepsinya diterima, namun juga menyatakan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara apabila keberatannya ditolak.
Hingga berita ini ditulis, belum dipublikasikan secara lengkap salinan resmi pertimbangan hukum majelis hakim. Yang telah diketahui adalah amar putusan yang menerima eksepsi penasihat hukum, mengembalikan berkas perkara kepada JPU, dan menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap persidangan saat ini.
Dengan putusan sela tersebut, langkah berikutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, yakni menentukan apakah akan memperbaiki dakwaan dan mengajukan kembali perkara ke pengadilan atau tidak melanjutkan proses penuntutan.

