Bandar Lampung — Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, mempertanyakan secara keras sinkronisasi data kepegawaian antara tahun masuk Calon Pegawai (CPNS) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik Eka Apriana.
Persoalan ini mencuat ke ruang publik di tengah gelombang aksi yang menuntut pengusutan dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penyimpangan APBD di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun, Eka Apriana tercatat memiliki NIP 197304252008042001. NIP tersebut secara eksplisit menunjukkan TMT CPNS pada tahun 2008. Namun, dokumen pendaftaran PNS yang dipersoalkan justru merujuk pada proses penerimaan tahun 2010.
“Ini bukan sekadar selisih angka. Ini adalah anomali administrasi yang harus dijelaskan secara terbuka. Bagaimana mungkin pendaftaran CPNS tahun 2010, tetapi NIP yang diterbitkan adalah 2008? Ada apa di balik ini?” tegas Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Wahyudi menegaskan, ketidaksesuaian antara tahun masuk CPNS dan NIP bukanlah persoalan sepele.
Menurutnya, NIP adalah dokumen negara yang menjadi dasar hukum status kepegawaian seseorang, termasuk masa kerja, golongan, dan hak pensiun.
“NIP itu bukan nomor sembarangan. Di dalamnya melekat rekam jejak kepegawaian seseorang sejak diangkat. Jika tahun pendaftaran dan NIP tidak sinkron, maka ada indikasi kuat rekayasa dokumen untuk memanipulasi masa kerja dan status kepegawaian,” ujarnya.
Wahyudi menyoroti bahwa Eka Afriana saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana diduga melakukan perubahan tahun kelahiran dari 1970 menjadi 1973.
Menurutnya, dugaan itu berkaitan erat dengan syarat batas usia saat mengikuti seleksi CPNS di Kabupaten Way Kanan pada 2008.
“Jika benar tahun lahirnya 1970, maka saat mendaftar CPNS tahun 2008 usianya sudah 38 tahun. Itu sudah melewati batas maksimal 35 tahun. Karena itu, ada dugaan kuat dokumen identitasnya diubah agar bisa lolos seleksi,” kata Wahyudi.
Ia menyebut, dugaan perubahan itu tidak hanya terjadi pada satu dokumen, melainkan meliputi akta kelahiran, ijazah, KTP, hingga Kartu Keluarga.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Kalau dokumen-dokumen negara diubah untuk memenuhi syarat seleksi, itu masuk ranah pidana. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan itu,” tegasnya.
Wahyudi juga menanggapi dalih mistis yang pernah disampaikan Eka terkait perbedaan tahun lahir. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.
“Dalih kesurupan atau alasan mistis tidak bisa dijadikan dasar pembenaran untuk mengubah dokumen negara. Hukum itu bicara fakta dan bukti, bukan cerita,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, Eka terancam pidana hingga 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan tidak benar, serta UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wahyudi menegaskan, Gepak Lampung mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta aparat penegak hukum menelusuri secara serius sinkronisasi data tersebut.
“Kami tidak ingin ini berhenti di ranah etik. Ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Jika ada pihak yang sengaja memalsukan dokumen kepegawaian, itu pidana. Tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Independensi Penegakan Hukum Dipertanyakan
Dalam kesempatan yang sama, Wahyudi juga menyoroti kebijakan fiskal Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Ia mempersoalkan dugaan pengguyuran dana hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dinilai berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.
“Pemkot sudah mengguyur hibah untuk Kejati. Kini independensi penegakan hukum dipertanyakan. Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat itu justru menjadi alat untuk melindungi kepentingan tertentu,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menyebut, pengalokasian APBD untuk instansi vertikal aparat penegak hukum seharusnya telah ditanggung melalui DIPA APBN.
“Kalau memang sudah ada anggaran dari APBN, mengapa APBD yang dipakai? Ini yang harus dijelaskan. Publik berhak tahu ke mana uang rakyat mengalir dan untuk apa,” katanya.
Ia juga mengkritik kebijakan Pemkot yang membebani masyarakat dengan pinjaman dana PT SMI sebesar Rp99,15 miliar untuk pembangunan jalan dan drainase, sementara di saat bersamaan mengalokasikan APBD Rp92 miliar hingga Rp100 miliar untuk membangun gedung instansi vertikal.
“Ada ketimpangan prioritas yang sangat jelas. Rakyat dibebani utang, tapi anggaran justru dipakai untuk membangun gedung yang seharusnya ditanggung APBN. Ini yang harus dievaluasi,” tegasnya.
Gepak Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Wahyudi memastikan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pernyataan sikap.
“Kami akan kirim surat resmi ke BKN, Kemendagri, dan KPK. Kami juga akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam data ini. Ini bukan soal siapa-siapa, tapi soal negara ini diurus dengan jujur atau tidak,” pungkas Wahyudi. (*)












