PN Tanjungkarang Tolak Bantahan Darussalam, Sita Eksekusi Aset Nuryadin Berlanjut

BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh bantahan yang diajukan H. Darussalam, S.H. dalam perkara perdata Nomor 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk. Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 Oktober 2026 itu mempertegas bahwa permohonan pembatalan maupun pengangkatan sita eksekusi yang diajukan Darussalam tidak dikabulkan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan seluas 175 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR yang berada di Jalan M. Husni Thamrin No. 66, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedudukan H. Darussalam merupakan Tergugat I dalam perkara pokok Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk. Atas dasar itu, bantahan yang diajukan tidak tepat ditempatkan sebagai derden verzet atau perlawanan pihak ketiga.

Majelis juga menilai bukti-bukti yang diajukan pihak pembantah belum mampu membuktikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi telah keluar dari batas yuridis objek yang menjadi dasar eksekusi maupun terdapat kekeliruan terhadap objek yang disita.

Persoalan kepemilikan sertifikat turut menjadi bagian dari pertimbangan majelis. SHM Nomor 674/GR tercatat atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn. Namun, keberadaan nama tersebut dalam sertifikat dinilai tidak serta-merta menjadikan sita eksekusi tidak sah.

Dengan pertimbangan tersebut, permohonan Darussalam untuk menyatakan sita eksekusi tidak sah dan meminta pengangkatan sita tidak dikabulkan pengadilan.

Kuasa Hukum Nuryadin: Ada Kepastian Hukum

Kuasa hukum Nuryadin, Angga Wijaya, S.H., mengapresiasi putusan PN Tanjungkarang. Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum setelah proses panjang yang ditempuh kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum Nuryadin menghormati dan menyampaikan apresiasi atas putusan PN tersebut. Ini merupakan sebuah kepastian hukum yang klien kami terima atas semua proses panjang mendapatkan keadilan,” ujar Angga kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Kuasa hukum Nuryadin lainnya, Irfan Balga, S.H., menilai putusan tersebut sekaligus memperjelas pertimbangan hukum majelis terkait kedudukan pihak yang mengajukan bantahan maupun objek sita eksekusi.

“Dengan putusan ini, maka jelas proses sita eksekusi yang kami mohon dan dikabulkan oleh PN menemukan kepastiannya. Sehingga proses sita eksekusi akan kami dorong ke tahap selanjutnya,” kata Irfan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan menolak bantahan H. Darussalam. Majelis juga menolak permohonan dalam rekonvensi serta menghukum Darussalam selaku pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp684.500.

Dengan putusan tersebut, permohonan untuk membatalkan atau mengangkat sita eksekusi sebagaimana diajukan Darussalam tidak dikabulkan.

Angga menegaskan, putusan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan proses eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Semua bantahan dari lawan, Darussalam, terhadap sita eksekusi klien kami tidak dikabulkan oleh PN Tanjungkarang. Sehingga objek dari sita eksekusi tersebut dapat terus diproses sesuai hukum. Ini menjadi kepastian hukum bagi klien kami, Nuryadin,” pungkasnya.

Penulis: WahyudiEditor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *