Jangan Cuma Jual Janji Investasi! PGK Lamsel Desak PT SERB Buka Peta Proyek PLTP Rajabasa

KALIANDA — Rencana pembangunan fisik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa yang ditargetkan memasuki tahap awal pada 2027 mulai mendapat sorotan tajam. DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Selatan mendesak pemerintah daerah dan PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) tidak sekadar berbicara soal investasi dan energi terbarukan, tetapi juga membuka secara terang lokasi proyek, luasan lahan, potensi dampak ekologis, hingga kepastian manfaat bagi masyarakat setempat.

Ketua DPD PGK Lampung Selatan, Rian Kurniawan, S.E., M.E., menegaskan, percepatan pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Sebelum alat berat masuk ke lapangan, pemerintah daerah dan perusahaan dinilai harus terlebih dahulu menjelaskan secara terbuka rencana kegiatan beserta konsekuensinya.

Sorotan tersebut mencuat di tengah laporan mengenai kesiapan proyek menuju tahap konstruksi, seiring terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan proses amandemen perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.

Bagi PGK, persoalan mendasarnya bukan semata-mata kapan proyek dimulai, melainkan sejauh mana masyarakat mengetahui apa yang akan dibangun di kawasan Gunung Rajabasa dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan mereka.

“Pemerintah daerah dan pihak PT Supreme Energy harus duduk bersama masyarakat terlebih dahulu. Harus ada forum terbuka untuk memastikan agar proyek sebesar ini benar-benar dipahami dan bisa diterima oleh semua pihak,” tegas Rian.

Lokasi dan Luasan Lahan Jangan Ditutup-tutupi

PGK secara khusus mempertanyakan kejelasan titik tapak proyek dan luasan lahan yang akan digunakan untuk kegiatan pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa.

Menurut Rian, penjelasan umum mengenai investasi belum cukup menjawab kebutuhan informasi masyarakat. Pemerintah daerah dan perusahaan perlu menyampaikan peta lokasi kegiatan, batas wilayah pekerjaan, serta tahapan pelaksanaan proyek agar warga tidak hanya menerima informasi sepotong-sepotong.

“Masyarakat berhak tahu secara pasti di mana titik lokasi pengerjaannya dan berapa luasan tanah di kawasan Gunung Rajabasa yang akan digunakan. Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan komprehensif, sangat wajar apabila timbul kekhawatiran hingga penolakan dari warga setempat,” ujarnya.

Ia menilai, ketidakjelasan informasi berpotensi memperlebar jarak antara kepentingan investasi dan keresahan masyarakat. Karena itu, PGK meminta pemerintah daerah tidak bersikap pasif, melainkan memastikan informasi teknis proyek dapat diakses dan dipahami warga yang berpotensi terdampak.

Bagi PGK, keterbukaan tidak boleh berhenti pada sosialisasi formal. Masyarakat harus memperoleh jawaban konkret mengenai lokasi, luas kawasan, dan konsekuensi pembangunan sebelum pekerjaan fisik berjalan.

Gunung Rajabasa dan Sumber Air Jadi Perhatian

Tak hanya soal lahan, potensi dampak sosial dan ekologis juga menjadi perhatian PGK. Gunung Rajabasa dinilai memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dan keberlangsungan sektor pertanian.

Rian mengingatkan, pengembangan proyek panas bumi harus disertai penjelasan yang transparan mengenai potensi risiko lingkungan serta langkah pencegahan yang akan dilakukan perusahaan.

“Masyarakat di kaki Gunung Rajabasa menggantungkan kebutuhan air bersih sehari-hari serta sektor pertanian dari sumber mata air gunung tersebut. Kekhawatirannya, jika proyek fisik berjalan tanpa kajian ekologis yang disosialisasikan secara jujur, bisa terjadi pencemaran air dan gangguan lingkungan yang merugikan warga,” kata Rian.

PGK meminta hasil kajian lingkungan, potensi dampak terhadap sumber mata air, serta rencana mitigasi risiko dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat.

Persoalan ini, menurut PGK, tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa proyek membawa manfaat bagi pengembangan energi terbarukan. Warga juga membutuhkan penjelasan terukur mengenai bagaimana risiko lingkungan diidentifikasi, dikendalikan, dan diawasi selama kegiatan berlangsung.

Rian menegaskan, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek, bukan sekadar pelengkap dokumen administratif.

Janji Serapan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Ditagih

PGK Lampung Selatan juga menyoroti wacana penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen serta keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek PLTP Rajabasa.

Rencana pembukaan sekitar 1.000 hingga 2.000 lapangan kerja pada tahap konstruksi, menurut Rian, harus disertai kejelasan mengenai mekanisme perekrutan, persyaratan tenaga kerja, dan akses masyarakat lokal terhadap peluang pekerjaan tersebut.

Ia mengingatkan agar janji penyerapan tenaga kerja tidak berhenti sebagai angka yang menarik perhatian publik, tetapi diwujudkan melalui skema yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi bagian integral dari tanggung jawab sosial perusahaan, bukan sekadar pemanis di atas kertas. Harus ada kejelasan bagaimana masyarakat Lampung Selatan mendapatkan kesempatan nyata untuk bekerja dan terlibat dalam proyek ini,” tegasnya.

Selain tenaga kerja, PGK meminta perusahaan menjelaskan peluang keterlibatan pengusaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa maupun kebutuhan pendukung konstruksi, sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rian, investasi berskala besar semestinya membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah proyek, bukan hanya menghadirkan aktivitas pembangunan tanpa kejelasan manfaat yang dirasakan warga setempat.

Pemda Diminta Jangan Lepas Tangan

PGK menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan komunikasi antara investor dan masyarakat berjalan terbuka. Pemerintah diminta memfasilitasi dialog yang melibatkan warga, perusahaan, serta pihak terkait agar berbagai pertanyaan mengenai proyek dapat dijawab secara langsung.

Rian menilai, keterbukaan sejak awal merupakan langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman dan meredam potensi konflik sosial. Aspirasi masyarakat, termasuk kekhawatiran terhadap sumber air, penggunaan lahan, dan peluang kerja, harus menjadi bagian dari pembahasan sebelum proyek memasuki tahapan berikutnya.

“Semua muara dari persoalan ini adalah komunikasi. Kunci kondusivitas investasi terletak pada keterbukaan pemerintah daerah dan PT Supreme Energy dalam mendengarkan serta mengakomodasi aspirasi warga lokal,” pungkasnya.

PGK Lampung Selatan meminta pemerintah daerah dan PT SERB memberikan penjelasan komprehensif mengenai titik tapak proyek, luasan lahan, mitigasi dampak ekologis, serta realisasi komitmen penyerapan tenaga kerja lokal.

Bagi PGK, percepatan proyek PLTP Rajabasa harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi dan perlindungan kepentingan masyarakat. Sebelum pembangunan fisik dimulai, warga perlu mendapatkan kepastian mengenai apa yang akan dibangun, wilayah mana yang terdampak, risiko apa yang harus diantisipasi, dan manfaat konkret apa yang dapat mereka peroleh.(*)

Penulis: AmEditor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *