LAMPUNG — Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai muatan lokal di jenjang SMA dan SMK mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK bahkan mendorong kebijakan tersebut menjadi pilot project yang dapat ditiru pemerintah daerah lain dalam memperkuat pendidikan karakter dan budaya integritas sejak bangku sekolah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi salah satu praktik baik dalam mengembangkan pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan.
“Seperti Gubernur Lampung, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Setyo, meskipun Pendidikan Antikorupsi di Lampung diterapkan sebagai muatan lokal, kebijakan tersebut memiliki nilai strategis dan dapat dikembangkan sebagai contoh bagi daerah lainnya.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
KPK berharap kebijakan tersebut tidak berhenti di Lampung. Pemerintah daerah lain diharapkan dapat mengambil pembelajaran dari penerapan pendidikan antikorupsi yang telah dilakukan Lampung.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” kata Setyo.
Sebagai bentuk apresiasi, KPK memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui penerapan PAK sebagai muatan lokal. Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Bangun Integritas dari Sekolah
Penerapan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak semata diarahkan untuk mengenalkan peserta didik pada persoalan korupsi. Lebih jauh, pendidikan tersebut menjadi instrumen untuk membangun karakter dan kebiasaan berintegritas dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai yang ditanamkan mencakup kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian hingga keberanian.
Dengan pendekatan tersebut, pendidikan antikorupsi ditempatkan sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik, bukan sekadar materi mengenai tindak pidana korupsi.
Setyo menilai sekolah memiliki posisi penting dalam membentuk kebiasaan tersebut. Pendidikan antikorupsi, kata dia, perlu ditanamkan sejak dini agar nilai integritas menjadi bagian dari perilaku peserta didik.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan karakter antikorupsi tidak dapat hanya mengandalkan sekolah. Keluarga, masyarakat dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun ekosistem pendidikan berintegritas.
Lampung Jadi Bagian dari Uji Coba SPI Pendidikan
Penguatan pendidikan antikorupsi di Lampung juga memiliki kaitan dengan perjalanan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang dilakukan KPK.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021 untuk memetakan kondisi integritas di sektor pendidikan. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan dan tata kelola pendidikan.
Hasil pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Dengan kebijakan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal, Lampung kini mendapat dorongan dari KPK untuk menjadikan pengalaman tersebut sebagai praktik baik yang dapat diperluas ke daerah lain di Indonesia.(*)












