BANDAR LAMPUNG — Penarikan retribusi terhadap perusahaan penyedia jaringan fiber optik yang memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) di sejumlah ruas jalan provinsi Lampung dipersoalkan. Sorotan utama mengarah pada dasar hukum yang menjadi pijakan pemerintah daerah dalam menarik pungutan tersebut.
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKi, Benny N.A. Puspanegara, mengatakan setiap pungutan pemerintah kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemerintah dalam melakukan pungutan segala bentuk dari masyarakat tentunya harus ada dasarnya. Jika tidak berdasar dapat dikatakan dengan bahasa pemalakan,” ujar Benny, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Benny menyikapi penarikan retribusi terhadap perusahaan jasa internet yang menggunakan Rumija untuk memasang jaringan fiber optik di sejumlah ruas jalan provinsi.
Persoalan tersebut mencuat setelah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyebut penerimaan dari pemanfaatan Rumija telah mencapai sekitar Rp12,3 miliar.
Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah sebelumnya menyatakan sejumlah perusahaan telah dikenakan retribusi dan melakukan pembayaran. BMBK juga mencatat sedikitnya 14 perusahaan menggunakan Rumija jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.
Di tengah ekspansi infrastruktur digital dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, Benny mempertanyakan pola kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan pungutan terhadap perusahaan penyedia jaringan.
Menurut dia, pemanfaatan ruang milik jalan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi harus sejak awal memiliki kepastian regulasi, termasuk mengenai kewajiban perusahaan, objek pungutan, tarif dan mekanisme pembayarannya.
“Pihak ketiga diajak berpartisipasi, dibina ketika tujuan sudah tercapai baru terapkan retribusi,” katanya.
Sorotan terhadap dasar hukum itu juga dikaitkan dengan keterangan Pemerintah Provinsi Lampung pada 2025 yang menyebut perlunya aturan khusus terkait pengenaan retribusi atas pemanfaatan Rumija oleh perusahaan jaringan fiber optik.
Saat itu, Pemprov Lampung menyatakan akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan yang memanfaatkan aset jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.
Karena itu, dasar aturan yang digunakan dalam penarikan pungutan pada 2026 menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut setidaknya mencakup jenis pungutan, objek yang dikenakan, dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan, serta regulasi yang menjadi dasar penarikan.
Kejelasan itu penting karena pemanfaatan Rumija dapat bersinggungan dengan sejumlah rezim pengaturan, baik terkait retribusi daerah, pemanfaatan barang milik daerah maupun bentuk pemanfaatan ruang milik jalan lainnya.
Nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp12,3 miliar juga membuat persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pemanfaatan jalan. Ada aspek kepastian hukum dan akuntabilitas penerimaan daerah yang perlu dijelaskan.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah yang ditarik dari badan usaha memiliki dasar hukum, formula tarif dan mekanisme pemungutan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung M. Taufiqullah masih dalam proses konfirmasi terkait regulasi yang menjadi dasar penarikan, mekanisme penetapan tarif, serta rincian penerimaan sekitar Rp12,3 miliar dari perusahaan penyedia jaringan fiber optik.(*)












