Wartawan Harus Berdiri di Atas Fakta, Bukan Tekanan: IWO-PWI-KAMPUD Satu Suara

LAMPUNG TIMUR — Profesionalisme wartawan dan fungsi lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi sorotan dalam pertemuan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur, dan Ketua LSM KAMPUD di Kantor IWO Lampung Timur, Sukadana, Senin (5/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana silaturahmi tersebut berkembang menjadi pembahasan mengenai kondisi di lapangan, termasuk masih adanya pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun LSM hanya bermodalkan kartu tanda anggota (KTA), tetapi dinilai belum memahami batas fungsi, kewenangan, dan aturan yang mengikat masing-masing profesi atau organisasi.

Ketua LSM KAMPUD, Andi, mengatakan wartawan dan LSM memiliki fungsi berbeda sehingga masing-masing harus memahami aturan yang menjadi pijakan dalam menjalankan kegiatan.

Menurut dia, wartawan bekerja dalam ranah jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sementara LSM menjalankan kegiatan berdasarkan aturan organisasi, AD/ART, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan karena sudah punya KTA kemudian merasa bisa melakukan apa saja. Wartawan ada aturan jurnalistiknya, LSM juga ada aturan organisasinya. Jadi harus paham posisi dan fungsi masing-masing,” kata Andi.

Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi sebelum sebuah informasi atau temuan di lapangan dijadikan bahan pemberitaan.

Informasi yang belum jelas kebenarannya, kata Andi, tidak semestinya langsung dipublikasikan. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kerugian dan tetap berada dalam koridor jurnalistik.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Timur, Mukhlis, menyoroti fenomena adanya wartawan yang juga menjadi pengurus atau pimpinan LSM.

Menurut Mukhlis, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai status seseorang, melainkan bagaimana profesionalitas dan independensi tetap dijaga ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan itu harus independen. Jangan sampai ketika melakukan tugas jurnalistik kemudian membawa kepentingan organisasi atau lembaga lain. Kalau sudah menjadi wartawan, jalankan tugas sesuai aturan pers dan kode etik,” ujarnya.

Mukhlis menegaskan wartawan tidak boleh menjalankan tugas karena tekanan ataupun intervensi pihak tertentu. Sebaliknya, wartawan dituntut bebas menggali informasi, melakukan konfirmasi, memeriksa fakta, dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

“Jangan takut untuk memberitakan kebenaran, tetapi jangan juga memberitakan sesuatu yang belum terverifikasi. Berdiri di tengah, cari fakta, lakukan konfirmasi dan kemudian sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas memberitakan apa pun tanpa memperhatikan aturan. Kebebasan tersebut, menurutnya, harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Dalam pertemuan itu, ketiga pihak juga memiliki kesamaan pandangan bahwa wartawan dan LSM sama-sama dapat menjalankan fungsi kontrol sosial serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun, fungsi tersebut harus dilakukan sesuai koridor masing-masing.

Wartawan dituntut menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang dan terverifikasi. Sementara LSM menjalankan fungsi organisasi berdasarkan AD/ART dan ketentuan hukum yang menjadi dasar keberadaannya.

Ketiga pimpinan lembaga tersebut berharap kehidupan pers dan organisasi kemasyarakatan di Lampung Timur ke depan semakin profesional. Kontrol sosial, kata mereka, harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan aturan maupun prinsip tanggung jawab.

“Tujuannya bukan mencari siapa yang salah. Kita ingin Lampung Timur lebih baik. Wartawan harus cerdas, profesional dan independen. Teman-teman LSM juga harus menjalankan tugas sesuai aturan dan AD/ART masing-masing,” kata Andi.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen menjaga komunikasi dan silaturahmi antarlembaga. Mereka juga mendorong terciptanya iklim kontrol sosial yang sehat di Lampung Timur, dengan pers tetap berdiri di atas fakta dan organisasi masyarakat menjalankan fungsi sesuai jalurnya.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *