Seret Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemprov Lampung, JPU Beberkan Rapat Rahasia Arinal Sebelum Dilantik dan Aliran Dana PI Migas Rp195,9 Miliar

BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) South East Sumatra (SES) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9), memunculkan fakta mengejutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung tak hanya membidik mantan Gubernur Arinal Djunaidi, tetapi turut menyeret sejumlah pimpinan DPRD Lampung dan jajaran pejabat strategis Pemprov ke pusaran kasus mega korupsi ini.

JPU Nilam Agustini dalam dakwaannya mengungkap, aliran dana haram bukan hanya mengalir ke oknum legislator, melainkan juga didahului oleh rapat tertutup yang melibatkan hampir seluruh birokrasi kunci Pemprov yang diadakan saat Arinal belum resmi dilantik sebagai gubernur.

*Pimpinan DPRD Terseret: Terima Rp50 Juta dan Rp15 Juta*

Meski nilai yang diterima tergolong kecil dibandingkan aliran ke perusahaan daerah, status para penerima inilah yang memicu gerah publik. JPU menyebut dua mantan pimpinan DPRD Lampung ikut mengantongi uang panas:

– RK (Mantan Pimpinan DPRD Lampung) menerima Rp50 juta.
– MG (Mantan Pimpinan DPRD Lampung) menerima Rp15 juta.

Selain itu, anggota DPRD Lampung periode 2019–2024 berinisial IR juga disebut ikut dalam pertemuan rahasia yang menjadi awal mula rekayasa penunjukan BUMD penerima dana PI.

Keikutsertaan para pimpinan dewan ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana migas telah diatur sejak awal secara kolutif antara eksekutif dan legislatif, jauh sebelum aliran dana besar mengucur ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) yang mencapai Rp195,9 miliar.

*Deretan Pejabat Daerah Jadi “Tukang Rapat” Sebelum Arinal Sah Menjabat*

Keterlibatan birokrasi Pemprov dalam kasus ini semakin terang benderang. JPU mengungkap bahwa Arinal dalam status belum sah sebagai gubernur justru sudah menginisiasi rapat pembahasan penunjukan BUMD. Jaksa membeberkan deretan panjang pejabat daerah yang diundang dalam pertemuan hitam tersebut:

– FD (Staf Ahli Provinsi Lampung),
– PGZ (Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung),
– PD (Kepala Bapenda Provinsi Lampung),
– JA (Kabid Migas Dinas ESDM Lampung),
– EU (Sekretaris Bappeda Lampung),
– E & R (jajaran Bappeda Lampung),
– ITS (Kasubag BUMD dan Kemitraan di Biro Perekonomian Lampung).

Tak berhenti di situ, Arinal juga menggandeng akademisi serta praktisi migas asal Kalimantan Timur untuk ikut merumuskan skema penunjukan.

*Publik Kecam: Ada “Pesta Rakyat” Sebelum Gubernur Dilantik?*

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi menyebut fakta ini sangat fatal.

“Bayangkan, rapat strategis menentukan nasib kekayaan daerah digelar saat status keabsahan gubernur masih abu-abu. Ini menunjukkan ada niat jahat yang terstruktur sejak awal, dan pimpinan dewan yang duduk di sana tak pernah mempertanyakan legalitasnya,” tegasnya.

JPU memastikan seluruh pertemuan dan aliran dana itu menjadi barang bukti kuat untuk menjerat Arinal dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dipastikan akan menghadirkan para pejabat daerah dan mantan pimpinan dewan tersebut.

Kasus ini kini menunggu putusan hakim, namun gugatan moral sudah lebih dulu menjatuhkan vonis kepada para pemimpin daerah yang diduga lebih sibuk mengatur “bagi-bagi rezeki” daripada mengurus kemakmuran rakyat Lampung.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *