Tiang Fiber Optik Diduga Berdiri Tanpa Izin, Dugaan Dana Pembinaan Seret Nama Camat dan Lurah

Bandar Lampung—Pemasangan tiang jaringan fiber optik milik FiberStar di wilayah Kelurahan Jagabaya 3, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, menuai sorotan.

Keberadaan sejumlah tiang yang tertancap di sejumlah titik tersebut diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.
Persoalan tak hanya berhenti pada dugaan legalitas pemasangan.

Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan pemberian dana pembinaan lingkungan kepada unsur pemerintahan setempat, termasuk pihak kecamatan dan kelurahan, berkaitan dengan kegiatan pengerjaan jaringan tersebut.

Dugaan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses pemasangan infrastruktur telekomunikasi di lingkungan permukiman.

Apalagi, setiap kegiatan pembangunan jaringan yang menggunakan ruang publik semestinya memiliki dasar perizinan yang jelas serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan tata kelola lingkungan.

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana tiang-tiang tersebut dapat berdiri apabila benar belum terdapat izin yang lengkap.

“Kalau memang izinnya ada, seharusnya jelas. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tiang sudah berdiri, sementara soal izin dan prosedurnya tidak pernah dijelaskan,” ujar seorang warga Jagabaya 3 yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa, (8/9/2026).

Warga lainnya menyoroti dugaan adanya pemberian dana pembinaan lingkungan kepada pihak pemerintahan setempat.

“Kalau memang ada dana pembinaan lingkungan, harus jelas peruntukannya. Jangan sampai pemberian seperti itu kemudian dianggap sebagai pengganti izin atau menjadi alasan pekerjaan tetap berjalan,” katanya.

Dugaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Sebab, jika benar terdapat penerimaan dana dari pelaksana pekerjaan, publik berhak mengetahui dasar penerimaan, nominal, mekanisme, serta penggunaannya.

Selain itu, perlu dipastikan apakah dana tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial atau memiliki kaitan dengan proses pemasangan tiang fiber optik.


Persoalan ini juga menjadi penting karena keberadaan tiang utilitas di ruang publik menyangkut keselamatan, kenyamanan warga, tata ruang, serta penggunaan fasilitas lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari lurah Jaga Baya III, Darwin maupun Camat Way Halim mengenai dugaan perizinan dan pemberian dana pembinaan lingkungan tersebut.

Konfirmasi juga diperlukan dari pihak FiberStar untuk menjelaskan status perizinan pemasangan tiang, dasar penggunaan lokasi, serta mekanisme koordinasi dengan pemerintah setempat.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah seluruh tiang tersebut telah melalui prosedur perizinan yang lengkap, dan jika memang terdapat dana pembinaan lingkungan, atas dasar apa dana tersebut diberikan serta diterima?(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *