BANDAR LAMPUNG — Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah persoalan dalam konstruksi proyek yang menelan anggaran sekitar Rp21 miliar tersebut.
Temuan itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Rabu (9/9/2026). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya membahas persoalan pembangunan trotoar tersebut.
Dalam pemeriksaan di lapangan, anggota DPRD menemukan penggunaan material yang disebut merupakan barang bekas pada bagian lantai cor. Selain itu, konstruksi besi yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD, terlebih sebelumnya sempat terjadi insiden robohnya bagian trotoar yang masih dalam tahap pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya turun langsung untuk memastikan kondisi pekerjaan setelah menerima informasi mengenai dugaan persoalan konstruksi.
“Kami ke sini tindak lanjut dari RDP beberapa waktu lalu, terkait adanya permasalahan pembangunan proyek revitalisasi trotoar. Faktanya memang mereka menggunakan barang bekas,” kata Agus kepada wartawan saat sidak, Rabu (9/9/2026).
Menurut Agus, temuan di lapangan tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi. DPRD meminta bagian konstruksi yang bermasalah diperiksa dan disesuaikan kembali dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Dia bahkan mendorong agar bagian yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dibongkar dan dikerjakan ulang.
“Sesuai dengan aturan yang ada dan verifikasi di lapangan, kami meminta dilakukan pemeriksaan di lapangan untuk disesuaikan dengan spesifikasi yang ada,” ujarnya.

Agus menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui fungsi pengawasan. Evaluasi terhadap progres pekerjaan juga akan dilakukan untuk memastikan pembangunan menggunakan material dan metode sesuai ketentuan.
Dia mengingatkan bahwa proyek pembangunan menggunakan anggaran publik sehingga kualitas pekerjaan menjadi bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan.
“Zaman sekarang ini semua proyek bisa diakses publik, sudah terbuka secara umum. Jadi siapa saja bisa melihat. Karena itu, semua pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasinya, karena ini merupakan wajah pembangunan Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Nilai Proyek Rp22 Miliar
Berdasarkan data LPSE Kota Bandar Lampung yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung Way Halim memiliki pagu anggaran sekitar Rp22 miliar.
Sementara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sekitar Rp21,99 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung yang diperoleh melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Proyek tersebut tercatat dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat.
Dengan nilai pekerjaan yang mencapai puluhan miliar rupiah, DPRD menilai pengawasan terhadap kualitas konstruksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Temuan di lapangan kini menjadi bahan evaluasi untuk memastikan proyek revitalisasi trotoar tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(*)












