KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas

Foto: Ilustrasi

Bandar Lampung—Dunia persilatan proyek di Bumi Ruwa Jurai kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggigit umpan yang dilempar oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK).

Ya, laporan bernomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026 tentang dugaan “persekongkolan, monopoli, dan gratifikasi fee proyek” di Dinas BMBK Lampung untuk tahun anggaran 2025-2026 kini resmi mampir ke meja merah putih.

Seorang sumber di Bagian Dumas KPK menegaskan seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Sumber tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi jawaban awal atas laporan yang disampaikan GERMAK. Namun, publik masih menunggu apakah laporan itu akan berlanjut pada tahap pendalaman hingga proses penegakan hukum.

Ketua Umum DPP LSM GERMAK, Heriansyah, menyambut positif respons KPK. Menurutnya, jawaban dari lembaga antirasuah itu menjadi sinyal bahwa laporan yang mereka sampaikan mulai mendapat perhatian.

“Kami mengapresiasi respons KPK. Kami berharap laporan ini menjadi bahan pendalaman dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai kewenangan KPK,” tegas Heriansyah.

Ia memastikan GERMAK tidak akan berhenti pada penyampaian laporan semata. Organisasinya siap menyerahkan data tambahan apabila dibutuhkan penyidik.

“Kami siap memberikan data tambahan dan akan mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum. Kami ingin penanganannya transparan sehingga publik mengetahui sejauh mana perkembangan laporan ini,” ujarnya.

Meski demikian, Heriansyah menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Tak hanya melaporkan dugaan persoalan proyek di Dinas BMBK, GERMAK juga melayangkan laporan kepada Kejaksaan Agung terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) senilai Rp2 miliar.

Hingga berita ini dibuat, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait materi yang disampaikan DPP LSM GERMAK. Apabila terdapat penjelasan atau keterangan resmi di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.(*)

Penulis: WEditor: Jm