Lindungi Hak Pekerja, Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat perencanaan dan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan menjalankan ketentuan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak pekerja.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan pemerataan distribusi pengawas, pembaruan metode pengawasan, hingga optimalisasi sistem pelaporan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan penguatan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan norma ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu langkah yang ditempuh Kemnaker adalah memperbarui regulasi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Menurut Anwar, perubahan aturan tersebut memberikan kejelasan mengenai kewenangan pengawas dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, pembayaran upah lembur, hingga pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar dalam webinar bertajuk Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga harus ditopang ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Karena itu, Kemnaker turut mendorong penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengawas, serta dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, sistem pelaporan pengawasan juga menjadi perhatian. Penguatan pelaporan diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan, kegiatan sosialisasi, hingga tindak lanjut atas temuan pengawasan dapat dipantau dan dievaluasi secara terukur.

Melalui mekanisme tersebut, pelaksanaan pengawasan diharapkan lebih terarah dan mampu menjangkau perusahaan sesuai kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah.

Anwar juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengawasan yang efektif. Pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, dan pekerja perlu memperkuat kolaborasi untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus mencari solusi atas kendala penerapan norma ketenagakerjaan dan K3 di lapangan.

Masukan dari berbagai pihak, lanjutnya, dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun program pengawasan yang lebih tepat sasaran.

Ia berharap perencanaan yang matang, dukungan regulasi, serta koordinasi lintas sektor dapat mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutup Anwar.(*)

Penulis: WahyudiEditor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *