TAK TINGGAL DIAM! Dewi dan Bambang Balik Gugat Mira Anita, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di PN Kota Agung

PRINGSEWU — Perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Dua tergugat, Dewi Sintani Rahmawati dan Bambang Hartono, tidak tinggal diam menghadapi gugatan Mira Anita. Keduanya resmi mengajukan eksepsi, jawaban gugatan, sekaligus gugatan rekonvensi atau gugatan balik.

Langkah hukum tersebut tertuang dalam dokumen tertanggal 29 Oktober 2026 yang disusun tim kuasa hukum kedua tergugat, yakni DR. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., bersama Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.

Dalam dokumen jawaban dan eksepsi, kuasa hukum Dewi dan Bambang membantah dalil-dalil gugatan penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh masing-masing tergugat.

Salah satu poin keberatan yang diajukan berkaitan dengan kewenangan absolut pengadilan. Tim kuasa hukum berargumentasi bahwa apabila pokok sengketa berkaitan dengan produk pemberitaan jurnalistik, penyelesaiannya perlu terlebih dahulu memperhatikan mekanisme hak jawab dan peran Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Argumentasi tersebut menjadi bagian dari eksepsi yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Namun, perlawanan hukum kedua tergugat tidak berhenti pada bantahan terhadap gugatan Mira Anita.

Melalui gugatan rekonvensi, Dewi dan Bambang juga mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, total tuntutan ganti kerugian materiil yang diajukan dalam gugatan balik tersebut mencapai Rp200 juta.

Selain tuntutan materiil, keduanya meminta agar Mira Anita selaku penggugat dalam perkara konvensi diwajibkan menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Dalam petitum rekonvensi, turut dicantumkan tuntutan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi media ini, Dewi Sintani Rahmawati dan Bambang Hartono menyatakan bahwa masing-masing tidak merasa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan sebelumnya.

Keduanya juga menyampaikan bahwa selain menempuh gugatan rekonvensi, mereka tengah mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur pidana.

Dengan diajukannya eksepsi, jawaban, dan gugatan balik tersebut, perkara ini kini menghadirkan dua sisi tuntutan hukum yang harus diperiksa di pengadilan.

Meski demikian, seluruh dalil bantahan, argumentasi eksepsi, dan tuntutan rekonvensi masih merupakan posisi hukum para tergugat yang harus diuji melalui proses persidangan. Begitu pula gugatan awal Mira Anita yang masih harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung nantinya akan menilai seluruh dalil, bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Perkembangan perkara ini pun menjadi perhatian, terutama terkait argumentasi penerapan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan jurnalistik melalui Undang-Undang Pers dan batas kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut.

Tim media akan terus mengikuti perkembangan persidangan dengan mengedepankan fakta hukum, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *