Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal

Oleh : Gunawan Handoko
Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Lampung

KASUS pengerukan Gunung Kucing di Kelurahan Segala Mider kecamatan Tanjungkarang Barat, telah menambah deretan panjang kehancuran benteng alam di Kota Bandar Lampung.

Tragisnya, krisis ini bukan barang baru. Jauh sebelum Gunung Kucing dikikis habis, masyarakat kawasan pesisir telah lebih dulu menyaksikan hancurnya Gunung Kunyit di kecamatan Bumi Waras akibat eksploitasi galian C berkedok penataan lahan. Pola pengrusakannya selalu sama dan dampaknya pun serupa.

Kota ini tidak sedang kehilangan mahkota perbukitannya, tetapi juga sedang menyaksikan kawasan resapan air secara masif beralih fungsi menjadi beton-beton kawasan komersial, perumahan elit, swalayan dan mal.

Di saat warga dipaksa bertaruh nyawa menghadapi polusi pekatnya debu, ancaman longsor dan banjir luapan lumpur, ruang publik justru disuguhi tontonan absurd: drama ego sektoral antar elit birokrasi mengenai siapa yang sebenarnya berwenang menerbitkan izin. Di lini masa media sosial, setiap hari masyarakat disuguhi pemandangan heroik. Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana tampak tak henti-hentinya turun langsung ke lapangan, meninjau drainase dan mengontrol langsung upaya penanganan banjir di tengah permukiman warga. Namun, aksi heroik itu terasa menjadi ironi yang memilukan.

Bagaimana mungkin seorang kepala daerah sibuk berupaya menghentikan banjir di hilir, sementara di saat yang bersamaan, meja borikrasi dibawah kendalinya terus-menerus meloloskan dan menerbitkan izin alih fungsi lahan resapan air dan pengerukan bukit di hulu. Ini adalah kontradiksi nyata: sibuk memadamkan dampak, tapi terus memelihara sumber bencana.

Polemik perizinan ini kembali membuka borok lama yang tak pernah sembuh. Pemkot Bandar Lampung kerap melempar bola panas ke tingkat atas dengan dalih bahwa kewenangan penuh atas perizinan Galian C (pertambangan batuan) berada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung. Sebuah argumen defensif yang membuat Pemerintah Kota tampak seolah-olah tidak berdaya, dan terpaksa harus lepas tangan atas kehancuran tata ruang wilayahnya sendiri.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibalas dengan penjelasan menohok dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Fakta telanjang di lapangan membongkar bahwa pengerukan bukit dan alih fungsi lahan tersebut kerap kali tidak menggunakan izin tambang, melainkan izin penataan lahan untuk proyek perumahan dan area komersial.

Secara hukum, dokumen persetujuan lingkungan untuk proyek-proyek skala perkotaan tersebut justru diterbitkan oleh DLH Kota Bandar Lampung sendiri, bukan DLH Provinsi Lampung. Dengan kata lain, Pemkot Bandar Lampung lah yang sebenarnya memegang kunci pengawasan dan penindakan operasional di lapangan. Saling lempar tanggung jawab ini adalah potret nyata pembiaran lingkungan yang terstruktur.

Para pengembang nakal dengan leluasa memanfaatkan celah regulasi ini: berlindung dibawah izin pembangunan komersial dari Pemkot, namun mempraktekkan pengerukan skala tambang demi keuntungan sepihak tanpa memedulikan Amdal. Akibatnya fatal, data WALHI Lampung mencatat potret ekologis yang mengerikan, dimana lebih dari 80 persen dari 33 bukit yang ada di kota ini telah rata dan rusak, melenyapkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota hingga berada di titik kritis 4,5 persen. Ketika bukit digunduli seperti Gunung Kunyit dan Gunung Kucing, lalu kawasan bawahnya ditimbun jadi komplek komersial, otomatis kota ini kehilangan daya tampung airnya.

Melihat eksekutif yang lumpuh dalam perdebatan, DPRD Kota Bandar Lampung tidak boleh tinggal diam dan memilih jadi penonton. Sebagai wakil rakyat, DPRD Kota harus segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan konstitusional, utamanya fungsi pengawasan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Lingkungan. Audit seluruh izin penataan lahan yang telah dikeluarkan DLH Kota, termasuk yang sedang berproses.

DPRD Kota bisa menggunakan hak angket atau hak interpelasi dengan memanggil Walikota dan jajaran untuk mempertanggungjawabkan pembiaran ini. Melalui fungsi legislasi, DPRD harus memperketat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar memiliki sanksi pidana yang menjerat korporasi perusak lingkungan. Masyarakat tidak butuh perdebatan pasal atau pembenaran birokrasi.

Yang dibutuhkan warga kota adalah jaminan keselamatan agar rumah mereka tidak tertimbun longsor di musim hujan, atau terendam banjir akibat hilangnya daerah resapan air. Drama saling lempar tanggung jawab dan saling tunjuk hidung harus disudahi. DPRD Kota harus tampil sebagai jangkar penegakan aturan. Menyelamatkan perbukitan dan kawasan resapan air yang masih tersisa bukan lagi sekadar pilihan, melainkan harga mati sebelum alam menagih korbannya. DPRD Kota harus menjadi benteng untuk mencegah ketamakan industri dan kelalaian para pemangku kebijakan dalam membangun kota ini agar tetap berwawasan lingkungan.

Semua anggota DPRD tentu lebih paham, bahwa kota yang baik adalah kota yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman serta kebahagiaan bagi penduduknya. Bukan diukur dari pendapatan perkapita atau kemajuan teknologinya. Kota yang baik harus mau menghormati dan mendengar jeritan warganya, karena semua orang memiliki hak yang sama.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *