BANDAR LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan H. Nuryadin bin Tajudin. Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyatakan tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut.
Penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim, yang ditetapkan pada 9 September 2026.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG tertanggal 7 September 2023. Laporan diajukan oleh Ujang Tomy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Darussalam.
Dalam surat ketetapan penghentian penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP, serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diputuskan Setelah Gelar Perkara Khusus
Penghentian penyidikan diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara khusus pada 3 September 2026.
Hasil gelar perkara dan resume singkat penyidikan menjadi dasar penyidik dalam mengambil keputusan. Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan alat bukti yang tersedia belum memenuhi kecukupan untuk meneruskan perkara.
Dalam surat SP3 yang diterima media pada Jumat (11/9/2026), disebutkan:
“Memutuskan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG, tanggal 07 September 2023, karena tidak terdapat cukup alat bukti.”
Dengan diterbitkannya surat tersebut, penyidikan terhadap H. Nuryadin dalam perkara dimaksud dinyatakan dihentikan.
SP3 Ditandatangani Kasat Reskrim
Surat ketetapan penghentian penyidikan ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto.
Sementara itu, pelaksanaan keputusan tersebut diperintahkan kepada Iptu M. Ghani Fikril Aziz.
Surat ketetapan berlaku sejak ditetapkan pada 9 September 2026. Penyidik juga diperintahkan menyampaikan pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Bukan Dinyatakan Perkara Tak Pernah Terjadi
Penghentian penyidikan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan atas laporan yang dibuat pada September 2023.
Namun, alasan yang tercantum dalam surat ketetapan bukan menyatakan perkara tersebut tidak pernah terjadi. Dasar penghentian adalah hasil penyidikan dan gelar perkara khusus yang menyimpulkan belum terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.
Dengan demikian, berdasarkan surat ketetapan tersebut, proses hukum terhadap H. Nuryadin dalam perkara yang dilaporkan Ujang Tomy berhenti pada tahap penyidikan.
SP3 tersebut sekaligus menjadi dasar administratif bagi penyidik Polresta Bandar Lampung untuk menghentikan proses penyidikan atas laporan polisi dimaksud.(*)












