Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI, Laskar Lampung Desak Pabrik dan Perkebunan Ditutup

BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. Perkara yang menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pengambilalihan perkara oleh Jampidsus Kejagung menandai babak baru penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengambilalihan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Sejauh ini, penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” ujar Saiful.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menduga PT PSMI melakukan kegiatan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V Lampung tanpa dasar yang sah. Dugaan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegas Saiful.

Laskar Lampung Desak Penutupan

Perkembangan perkara tersebut mendapat sorotan keras dari Ketua Umum DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir Nerozelli Agung Putra atau Kyai Nero.

Nero mengapresiasi langkah Kejagung mengambil alih perkara tersebut. Namun, menurut dia, pengambilalihan penyidikan harus diikuti dengan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana dugaan penyidik.

“Kita menghormati dan menghargai Kejagung yang telah mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan atau pemanfaatan lahan hutan PT Inhutani V. Untuk itu, Laskar Lampung meminta Kejagung segera menutup pabrik maupun perkebunan tebu milik PT PSMI yang berada di area PT Inhutani V tersebut,” ujar Nero.

Menurut Nero, proses hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. Jika alat bukti telah dinilai cukup, aparat penegak hukum harus berani menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Laskar Lampung juga meminta Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan menahannya,” tegas Nero.

Nero didampingi Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB S.H., juga meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih.

“Dalam penanganan kasus tersebut, Laskar Lampung meminta agar dilakukan secara profesional dan transparan, dan jangan tebang pilih dalam penetapan tersangka, terutama jika ada pejabat atau mantan pejabat yang terlibat,” kata Nero.

Jangan Hanya Korporasi, Aktor di Baliknya Harus Diusut

Desakan Laskar Lampung tersebut menempatkan proses penyidikan bukan sekadar pada aktivitas korporasi, tetapi juga pada siapa saja yang diduga memiliki peran, memberikan izin, mengetahui, atau memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kawasan hutan yang kini tengah diperiksa aparat penegak hukum.

Namun, penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.

Di sisi lain, Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB S.H., mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengorbankan para pekerja yang tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara pidana tersebut.

Menurut Panji, jika nantinya kegiatan pabrik maupun perkebunan dihentikan akibat proses hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menyiapkan langkah konkret untuk memastikan keberlangsungan hidup pekerja serta masyarakat sekitar.

“Dalam kasus ini, saya rasa bukan semata-mata penindakan pelanggaran hukumnya yang harus dijalankan oleh negara melalui Kejagung. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga harus segera memikirkan jalan keluar bagi nasib maupun masa depan para pekerja dan masyarakat sekitar,” ujar Panji.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap perusahaan tidak boleh serta-merta menghilangkan hak para pekerja.

“Kepada PT PSMI yang sedang dalam proses hukum terkait areal perkebunannya, kami minta untuk tidak mengurangi atau meniadakan hak-hak para pekerja perusahaan, karena pekerja tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang menimpa perusahaan,” tegas Panji.

Kini, bola berada di tangan Jampidsus Kejagung. Dengan 47 saksi telah diperiksa, dokumen disita, serta penghitungan potensi kerugian negara dimintakan kepada ahli, publik menunggu sejauh mana penyidikan ini akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Desakan agar perkara dibongkar secara tuntas pun semakin menguat. Bukan hanya soal aktivitas perkebunan di kawasan hutan, tetapi juga mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.(*)

Red.

Penulis: Wahyudi Editor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *