Kasus Akun TikTok “Makmun Serbaguna” Masih Diselidiki, Polda Lampung Tunggu Laporan Polres Tulang Bawang

BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung masih menunggu hasil penyelidikan Polres Tulang Bawang terkait laporan terhadap akun TikTok bernama “Makmun Serbaguna” yang diduga memuat konten bernuansa penghinaan.

Pengawas Unit Siber Polda Lampung, Yudi, mengatakan penanganan perkara tersebut masih berlangsung di tingkat Polres Tulang Bawang. Polda Lampung saat ini menunggu laporan hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk saat ini proses penanganan kasus akun TikTok Makmun Serbaguna masih berjalan di Polres Tulang Bawang. Kami dari Polda Lampung masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan lengkap dari Polres Tulang Bawang,” kata Yudi, Selasa (8/9/2026).

Menurut Yudi, perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari jajaran Polres Tulang Bawang.

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada laporan resmi dari lapangan,” ujarnya.

Yudi menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Iqbal, meminta aparat kepolisian memastikan perkara tersebut ditindaklanjuti secara transparan.

Iqbal bahkan menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut apabila laporan tersebut dinilai tidak mengalami perkembangan.

“Apabila laporan tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,” tegas Iqbal.

Di sisi lain, Sekretaris Media Paspampres, Herman, menyatakan pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan telah melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Ia juga menyebut pemberitaan tersebut telah disusun dengan mengacu pada kode etik jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada di Polres Tulang Bawang. Polda Lampung menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan resmi dari jajaran tersebut.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara dan memperbarui informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Hak jawab terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *