BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengubah kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) menyusul perkembangan terbaru erupsi Gunung Anak Krakatau dan potensi penyebaran abu vulkanik ke wilayah Lampung.
Pemprov Lampung memutuskan memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi seluruh jenjang pendidikan hingga 10 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan perubahan kebijakan dilakukan setelah pemerintah memperoleh perkembangan terbaru mengenai kondisi erupsi dan arah pergerakan angin.
“Situasi ini kami ambil berdasarkan perkembangan terbaru yang kami dapatkan, termasuk perkembangan arah angin yang menuju wilayah Lampung dan adanya potensi paparan abu vulkanik,” kata Jihan.
Menurut dia, pemerintah memahami perubahan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada masyarakat.
Namun, keputusan kembali menyesuaikan pola pembelajaran dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terkini.
“Kami memahami bahwa keputusan ini berubah dari informasi yang kami sampaikan sebelumnya. Tetapi situasi ini diambil karena adanya perkembangan dan pertimbangan dari situasi terbaru yang kami dapatkan,” ujarnya.
Dengan kebijakan terbaru itu, Jihan menegaskan kegiatan belajar mengajar pada 9 dan 10 September 2026 tetap dilakukan dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh.
“Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo menjelaskan, keputusan memperpanjang pembelajaran jarak jauh diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan kondisi terbaru, khususnya perubahan arah angin yang berpotensi membawa abu vulkanik menuju wilayah Lampung.
Menurut Thomas, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk kembali menyesuaikan kebijakan pembelajaran yang sebelumnya telah disampaikan kepada masyarakat.
“Sore tadi kami melihat arah anginnya menuju Lampung. Karena ada perkembangan tersebut, maka tadi kita putuskan untuk memperpanjang pembelajaran daring selama dua hari, sampai 10 September,” ujar Thomas.
Ia menegaskan, perpanjangan pembelajaran daring bukan semata-mata perubahan administratif, melainkan langkah penyesuaian terhadap kondisi di lapangan.
Pemerintah, kata dia, perlu merespons perkembangan situasi secara cepat agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan.
“Jadi kebijakan ini kita sesuaikan dengan perkembangan terakhir. Ketika arah angin menuju Lampung, tentu harus kita antisipasi. Untuk sementara pembelajaran tetap dilakukan secara daring sampai 10 September,” katanya.
Thomas mengatakan kebijakan tersebut akan mengikuti perkembangan kondisi terbaru. Pemerintah akan terus mencermati situasi sebelum menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.
“Yang paling penting sekarang kita melihat perkembangan situasinya. Kalau kondisi sudah memungkinkan, tentu kebijakan pembelajaran akan kita sesuaikan kembali,” ujar Thomas. (*)












