
BANDAR LAMPUNG — Terjerat persoalan hukum tidak boleh menjadi alasan seorang anak kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan. Prinsip itu menjadi dasar kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi di Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung, Kamis (13/8/2026).
Melalui kesepakatan itu, anak usia sekolah yang sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, termasuk lapas umum maupun lapas narkotika, akan tetap difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan.
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico menegaskan, persoalan hukum tidak boleh memutus masa depan anak.
“Tidak boleh terhenti gara-gara mereka tersangkut hukum. Artinya mereka punya masa depan, tentu akan kita fasilitasi,” kata Thomas.
Salah satu skema yang disiapkan adalah melalui program SMA Terbuka. Dalam mekanisme tersebut, anak yang menjalani pembinaan di lapas tetap berstatus sebagai peserta didik dan mendapatkan pembelajaran dengan dukungan guru pamong dari sekolah induk.
“Nanti ada guru pamong yang mengajar ke lapas sehingga mereka bisa mendapatkan akses pendidikan, bisa melanjutkan sekolah dan punya masa depan setelah selesai menyelesaikan pidananya di lapas,” ujarnya.
Menurut Thomas, program tersebut mulai diterapkan pada tahun ini. Pemprov Lampung juga mendorong agar pola serupa dapat diperluas ke seluruh kabupaten dan kota yang memiliki lembaga pemasyarakatan.
Tahap awal, sekitar 50 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung yang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran telah menyatakan keinginan untuk kembali menempuh pendidikan melalui SMA Terbuka.
Untuk mereka, SMA Negeri 1 Jati Agung, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai sekolah induk. Guru dari sekolah tersebut nantinya akan memberikan pembelajaran kepada peserta didik yang berada di LPKA.
“Ijazahnya nanti sesuai sekolah induk, SMA Negeri 1 Jati Agung. Jadi guru dari SMA Negeri 1 Jati Agung yang membantu mengajar ke lapas anak-anak yang ada di Pesawaran,” jelas Thomas.
Skema tersebut, kata dia, juga dapat diterapkan di daerah lain dengan menyesuaikan sekolah induk berdasarkan wilayah.
“Misalnya, peserta didik di Tanggamus dapat mengikuti program melalui sekolah induk SMA Terbuka yang berada di Kota Agung,” katanya.
Thomas menilai mekanisme itu lebih sederhana karena anak tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa harus keluar dari lingkungan pembinaan.
“Kita punya kurikulum khusus dan nanti ada guru pamong yang bisa masuk lapas-lapas memberikan pengajaran kepada anak didik yang ada di lapas setiap hari,” ujar dia.
Pemprov Lampung juga menyiapkan alternatif apabila pemerintah kabupaten dan kota belum mampu menjalankan program SMA Terbuka. Anak-anak yang membutuhkan tetap dapat difasilitasi melalui pendidikan kesetaraan, mulai dari Paket A, Paket B hingga Paket C.
Thomas menegaskan, pemberian akses pendidikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum bukan sekadar memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya memastikan mereka memiliki masa depan setelah menyelesaikan masa pidana.
“Dengan tetap mendapatkan pendidikan, mereka punya bekal untuk kembali ke masyarakat. Kita tidak ingin ketika selesai menjalani pidana, mereka justru kehilangan kesempatan untuk melanjutkan hidup dan pendidikan,” kata Thomas.
Saat ini, Disdikbud Lampung telah menunjuk 15 SMA Negeri sebagai sekolah induk penyelenggara SMA Terbuka yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Ke-15 sekolah tersebut yakni SMAN 6 Bandar Lampung, SMAN 1 Jati Agung, SMAN 1 Kalianda, SMAN 1 Terusan Nunyai, SMAN 1 Kalirejo, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1 Way Jepara, SMAN 1 Padang Cermin, SMAN 2 Pringsewu, SMAN 1 Banjar Agung, SMAN 1 Kotaagung, SMAN 1 Kotabumi, SMAN 1 Baradatu, SMAN 1 Liwa, dan SMAN 1 Tulang Bawang Tengah.
Melalui kerja sama Disdikbud Lampung dan Kanwil Ditjenpas tersebut, pendidikan ditempatkan sebagai jembatan bagi anak-anak yang sedang menjalani proses pembinaan agar tetap memiliki kesempatan memperbaiki masa depan.
Persoalan hukum menjadi bagian dari proses yang harus mereka jalani. Namun, bagi pemerintah, masa depan pendidikan mereka tidak boleh ikut terhenti.(*)

