
Way Kanan – Kasus penggerebekan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang sempat digadang-gadang sebagai salah satu pengungkapan terbesar oleh Polda Lampung pada Maret 2026 kini menuai sorotan tajam.
Setelah mengungkap praktik tambang yang disebut menghasilkan hingga Rp73,7 miliar per bulan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun, putusan pengadilan justru dinilai jauh dari ekspektasi publik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menjatuhkan vonis kepada 13 terdakwa dengan hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 2 bulan penjara, disertai denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Vonis tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efek jera terhadap pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun.
Kelompok pertama yang terdiri dari Andri, Edi Candra, dan Supriyadi masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Kelompok kedua, yakni Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Halim Nur Hadi, Edo James, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Sementara kelompok ketiga yang terdiri dari Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi, juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara disertai denda yang sama.
Heboh Saat Digerebek, Redup di Pengadilan
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik ketika Polda Lampung menggerebek aktivitas tambang emas ilegal pada 8 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal tersebut beroperasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII dan telah berlangsung sekitar 1,5 tahun.
“Semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung, 10 Maret 2026.
Pengungkapan itu disebut spektakuler. Polisi memperkirakan terdapat 315 unit mesin dompeng yang beroperasi di tujuh lokasi tambang di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Setiap mesin diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari, sehingga total produksi mencapai sekitar 1,575 kilogram emas setiap hari.
Dengan asumsi harga emas mencapai Rp1,8 juta per gram, nilai produksi diperkirakan mencapai Rp2,835 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar setiap bulan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita 315 mesin dompeng, 41 ekskavator, 24 mesin alkon, 47 jeriken solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Sebanyak 24 orang diamankan. Dari jumlah itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya masih berstatus saksi.
Vonis Ringan, Aktor Utama Dipertanyakan
Ringannya vonis terhadap para terdakwa memunculkan kritik karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai ekonomi tambang ilegal maupun dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Sorotan juga mengarah pada pengungkapan perkara yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga berperan sebagai penyandang dana atau pengendali utama aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hingga perkara berkekuatan hukum di tingkat pengadilan, pihak yang diduga sebagai “bos besar” di balik operasi tambang emas ilegal itu belum tampak diproses dalam perkara yang telah diputus.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah penegakan hukum telah menjangkau seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, atau baru berhenti pada pelaksana di lapangan.
Di tengah besarnya potensi keuntungan tambang ilegal dan dampaknya terhadap negara, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.(*)

