GEPAK Bongkar Dugaan Intervensi Anggota DPR RI di Proyek Revitalisasi 20 SMP Lampung Selatan

Lampung Selatan – Aroma dugaan penyimpangan dalam Program Revitalisasi Gedung Sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Selatan semakin menguat. Ketua Gerakan Pengawasan Kemasyarakatan (GEPAK) Lampung, Wahyudi, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan sejumlah kepala sekolah yang mengindikasikan adanya dugaan intervensi politik dalam pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah.

Menurut Wahyudi, informasi yang diterima GEPAK mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota DPR RI berinisial R melalui pihak-pihak berinisial H dan RD dalam mengendalikan pelaksanaan proyek revitalisasi di sedikitnya 20 SMP penerima program di Kabupaten Lampung Selatan.

“Informasi ini kami peroleh langsung dari sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi. Jika benar, ini bukan lagi persoalan teknis pembangunan sekolah, melainkan sudah menyentuh dugaan intervensi terhadap pengelolaan uang negara,” kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima GEPAK, anggaran revitalisasi memang lebih dahulu ditransfer ke rekening sekolah sebagaimana mekanisme yang berlaku. Namun, setelah dana dicairkan, pengelolaan anggaran diduga tidak lagi berada di tangan sekolah, melainkan diserahkan kepada pihak-pihak tertentu.

“Kalau sekolah hanya dijadikan tempat lewatnya anggaran, sementara kendali pekerjaan berada di luar sekolah, maka semangat swakelola yang menjadi roh program ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, GEPAK juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya permintaan setoran sebesar 10 persen dari nilai anggaran revitalisasi. Setoran tersebut, menurut sumber yang diterima organisasi itu, disebut akan disampaikan kepada seseorang berinisial R yang disebut sebagai “Pahlawan.”

“Informasi mengenai adanya potongan 10 persen ini tentu sangat serius. Jika benar terjadi, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut,” ujar Wahyudi.

GEPAK juga menyoroti dugaan diabaikannya mekanisme Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP). Berdasarkan informasi yang mereka himpun, pekerjaan revitalisasi diduga tidak dikelola oleh PPSP sebagaimana ketentuan swakelola, melainkan dikerjakan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai tim sukses anggota DPR RI berinisial R bersama seseorang berinisial E yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

“Kalau benar PPSP hanya dijadikan formalitas, sementara pekerjaan sepenuhnya dikendalikan pihak luar, maka ada persoalan serius yang harus diusut. Negara membuat mekanisme swakelola untuk menjamin transparansi, bukan agar proyek berpindah ke tangan pihak yang tidak memiliki kewenangan,” katanya.

Wahyudi menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.

“Jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki ruang belajar anak-anak justru berubah menjadi ladang kepentingan kelompok tertentu. Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Wahyudi, apabila dugaan pengambilalihan pengelolaan anggaran, intervensi terhadap sekolah, maupun dugaan pemotongan dana benar-benar terjadi, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai tugas dan kewajiban anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

GEPAK mendesak Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan audit serta penelusuran menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Lampung Selatan sebelum seluruh proyek selesai dikerjakan.

“Lebih baik dugaan ini dibuka sekarang daripada nanti negara menanggung kerugian yang jauh lebih besar. Audit harus dilakukan sejak proyek masih berjalan agar penyimpangan bisa dicegah, bukan sekadar dihitung setelah semuanya selesai,” kata Wahyudi.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tidak bersikap pasif dan segera memperketat pengawasan terhadap seluruh sekolah penerima bantuan revitalisasi.

“Pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi. Dinas harus memastikan sekolah benar-benar mengelola sendiri anggaran sesuai ketentuan dan tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun,” ujarnya.

Kepada para kepala sekolah, Wahyudi mengingatkan agar tidak menyerahkan kewenangan pengelolaan proyek kepada pihak luar yang tidak memiliki dasar hukum.

“Yang akan dimintai pertanggungjawaban nanti tetap kepala sekolah, bukan orang-orang yang mengaku sebagai tim sukses, koordinator, atau pihak lain. Karena itu jangan pernah menyerahkan kewenangan yang memang menjadi tanggung jawab sekolah,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari anggota DPR RI berinisial R, maupun pihak berinisial H, RD, dan E terkait informasi yang disampaikan Ketua GEPAK Lampung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(yudi)