LAMPUNG SELATAN — Penanganan seorang pria yang disebut sebagai DPO Bareskrim Polri dalam kasus narkoba di Lampung Selatan menjadi sorotan.
Pria tersebut diketahui bernama Frendry Dona alias Fhoku. Ia diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan saat razia di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni.
Saat ditangkap, Frendry disebut menggunakan nama Andry. Dia bersama seorang rekannya mengendarai mobil BMW warna putih.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu pod dan dua cartridge yang disebut berisi Etomidate. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Persoalan mulai terbuka ketika proses pemeriksaan dan pengajuan rehabilitasi dilakukan. Nama Andry belakangan diketahui merupakan Frendry Dona alias Fhoku yang disebut masuk dalam DPO Bareskrim sejak April 2026.
Informasi mengenai penanganan Frendry ini pun memunculkan pertanyaan. Sebab, pria yang disebut-sebut sebagai buronan Bareskrim tersebut setelah diamankan di Lampung Selatan justru menjalani proses rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dody Suryadin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.
“Ga tau saya, tanya aja langsung ke Lamsel,” kata Dody melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9) malam.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan kemudian memberikan penjelasan.
Menurut Deddy, pria tersebut bukan dilepas, melainkan menjalani rehabilitasi. Pengajuan rehabilitasi, kata dia, dilakukan oleh pihak pengacara.
“Info sementara yang diamankan Andrey sesuai yang diajukan rehab karena BB satu catrid. Yang ngajuin rehab lawyernya,” ujar Deddy, Selasa (29/9) pagi.
Keterangan itu menjadi penting karena status Frendry disebut bukan sekadar orang yang terjaring razia biasa.
Bareskrim sebelumnya memasukkan nama Frendry Dona alias Fhoku dalam DPO berkaitan dengan pengungkapan laboratorium rahasia (clan lab) yang memproduksi cairan vape atau pod mengandung Etomidate di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Frendry disebut sebagai orang yang dicari dalam perkara tersebut. Namanya juga dikaitkan dengan pengendalian distribusi cartridge Etomidate.
Dalam perkara itu, seorang perempuan bernama Ananda Wiratama disebut telah diamankan. Dari informasi yang dihimpun, Ananda mengaku telah 37 kali menjadi kurir Etomidate dalam kemasan cartridge. Pengiriman itu disebut dilakukan atas perintah Frendry.
Frendry juga disebut menggunakan jasa ojek online untuk mengantarkan barang kepada pembeli.
Kini, penanganan Frendry di Lampung Selatan menjadi perhatian karena ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terang. Mulai dari identitasnya saat ditangkap, statusnya sebagai DPO Bareskrim, barang bukti yang ditemukan, hingga dasar hukum pengajuan rehabilitasi.
Apalagi, status DPO tersebut disebut baru diketahui ketika proses pemeriksaan dan pengurusan rehabilitasi berlangsung.
Pertanyaan lainnya, setelah identitas dan status DPO diketahui, bagaimana koordinasi penanganannya dengan Bareskrim Polri?
Hingga kini belum ada penjelasan langsung dari Bareskrim Polri mengenai penanganan Frendry setelah diamankan di Bakauheni.
Publik pun menunggu penjelasan yang lebih lengkap agar tidak muncul kesan bahwa persoalan tersebut berhenti hanya karena yang bersangkutan diajukan untuk rehabilitasi.(*)










