Bandar Lampung—Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung mendesak Polda Lampung mengusut secara transparan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam kasus peredaran sabu-sabu seberat lebih dari satu kilogram yang ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, mempertanyakan belum adanya keterangan resmi dari kepolisian terkait identitas pengendara mobil yang sempat diamankan di depan Polsek Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
“Kami minta Kapolres dan Polda berhenti berpura-pura. Mengapa sampai hari ini belum ada penjelasan resmi kepada publik? Kondisi ini justru menimbulkan kesan seolah ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” kata Wahyudi dalam keterangan persnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Wahyudi, pihaknya memperoleh informasi bahwa sosok yang dimaksud merupakan oknum anggota Polri berinisial HB yang disebut bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Lampung Utara.
Informasi tersebut merupakan klaim GEPAK dan hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari Polda Lampung.
“Menurut informasi yang kami peroleh, oknum polisi berinisial B itu diduga terkait dalam perkara ini. Barang bukti sabu-sabu lebih dari satu kilogram diduga berkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap Satres Narkoba Polres Way Kanan. Karena itu kami meminta aparat membuka perkara ini secara terang-benderang,” ujarnya.
GEPAK juga mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada dugaan keterlibatan oknum di lapangan, tetapi turut mengusut pihak-pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut.
“Kami meminta siapa pun yang diduga melindungi jaringan ini diusut hingga tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan jika memang ada aktor lain yang terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” tegas Wahyudi.
Ia menilai penyalahgunaan narkotika oleh oknum aparat, apabila terbukti, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan kepercayaan masyarakat.
“Di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi, jangan sampai ada aparat yang justru diduga menjadikan narkoba sebagai ladang keuntungan. Jika benar terjadi, itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan negara,” katanya.
Ia mengaku akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta kepolisian memberikan informasi secara terbuka kepada publik.
“Kami bersama masyarakat akan terus mengawal proses hukum ini. Jangan sampai muncul kesan ada upaya menutup-nutupi perkara. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” ujar Wahyudi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkotika di Pelabuhan Bakauheni dengan menyita sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi. Dalam perkara itu, polisi turut mengamankan seorang oknum anggota Brimob berinisial HB serta seorang prajurit aktif TNI AL berinisial DK yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(*)

