Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Sebuah peristiwa tragis mengguncang Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Kematian Joni Iskandar (JI), seorang pria yang dituduh sebagai pelaku begal, memicu gelombang kemarahan publik dan sorotan tajam setelah ia dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah dibawa oleh aparat . Pihak keluarga dan warga mendeteksi adanya kejanggalan besar dalam prosedur penangkapan hingga kondisi jenazah yang mengenaskan.

 

​Kronologi Malam Mencekam (3 Juni 2026)

​Malam itu berubah menjadi mimpi buruk bagi warga Jabung. Aparat melakukan operasi perburuan. Namun, operasi ini dinilai serampangan:

 

​Salah Sasaran & Rumah Didobrak: Sebelum mengamankan Joni, aparat terlebih dahulu mendatangkan dan mendobrak rumah warga bernama Kunang Hen, yang sama sekali tidak terkait dengan kasus tersebut.

​Penangkapan dalam Kondisi Sehat: Setelah menyadari salah sasaran, aparat beralih mengamankan Joni Iskandar. Menurut saksi mata, Joni dibawa dalam keadaan sehat walafiat dengan tangan diborgol.

 

​Kematian yang Mendadak: Hanya berselang beberapa jam kemudian, kabar duka datang. Joni dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan. Malam itu juga, ia dipulangkan dalam kantong mayat.

​Kondisi Jenazah yang Mengenaskan

​Pernyataan bahwa Joni meninggal secara “wajar” langsung terbantahkan oleh kondisi fisiknya. Saksi dan keluarga mendapati tubuh korban penuh dengan tanda-tanda kekerasan berat:

​Mata bocor.

​Tangan dan leher dalam kondisi patah.

 

​Sejumlah luka lebam di sekujur tubuh akibat hantaman benda tumpul.

​Kondisi ini memicu kesaksian keras dari Sukuria Kusuma, seorang Tokoh Masyarakat Jabung yang menyaksikan langsung penjemputan Joni. Dengan nada geram, ia menyatakan:

​Jeritan Hati Sang Istri yang Baru Menikah 23 Hari

​Di balik dinding dingin prosedur kepolisian, ada duka mendalam seorang wanita. Istri Joni, yang baru saja mengecap manisnya pernikahan selama 23 hari, sempat memohon dengan sangat kepada aparat saat suaminya dibawa:

 

“Pak, tolong jangan diapa-apakan suami saya. Kami baru 23 hari nikah.”

​Namun, permohonan itu sia-sia. Kebahagiaan rumah tangga yang baru seumur jagung itu hancur seketika, berganti dengan isak tangis di depan kantong mayat sang suami.

 

Pasca-kejadian, ketidakpastian hukum kian diperparah oleh sikap institusi yang terkesan saling melempar tanggung jawab. Aparat yang melakukan penggerebekan diduga bergerak atas perintah Atasan . Di sisi lain, Polsek Jabung justru menuai kritik tajam karena dinilai abai dan hanya sibuk mengganti pintu rumah Kunang Hen yang rusak didobrak, tanpa memedulikan hilangnya nyawa Joni.

 

​Seorang tetangga korban berkomentar sinis, “Ganti pintu? Itu hanya cara polisi menutupi kesalahan. Yang harus diganti adalah nyawa Joni dan hati nurani mereka yang sudah hilang.”

 

​Tuntutan Keadilan dan Desakan Publik

​Kebijakan Kapolda Lampung mengenai perintah “tembak di tempat” dinilai telah melenceng menjadi ajang perburuan, bukan penegakan hukum yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran HAM berat yang mencederai proses hukum yang adil (due process of law).

 

​Merespons ketidakadilan ini, masyarakat dan keluarga tidak tinggal diam. Mereka melayangkan tuntutan keras:

​Investigasi Independen: Mendesak Komnas HAM untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

 

​Proses Hukum Terbuka: Menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diseret ke pengadilan.

​Laporan ke Mahkamah: Keluarga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi demi mendapatkan keadilan.

 

Turut Berduka Cita😔🙏