
Kencanamedianews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah melalui pendekatan humanis dan dialogis bersama masyarakat. Hal ini tercermin dalam Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung yang digelar di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025).
Apel dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh selaku pembina apel. Kegiatan ini menjadi persiapan pelaksanaan penertiban tahap kedua terhadap lahan milik Pemprov Lampung yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014, seluas 599.508 meter persegi.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang dilaksanakan pada 12 Februari 2025. Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan baik dan lancar, tanpa permasalahan berarti, serta dapat diselesaikan secara damai,” ujar Achmad Saefulloh.
Ia turut menyampaikan apresiasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada masyarakat dan seluruh pihak yang berperan dalam menjaga ketertiban. Achmad menyebut, sebagian besar warga telah menunjukkan kesadaran tinggi dengan membongkar bangunan secara mandiri. “Saat ini sekitar 80 hingga 90 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri. Ini menunjukkan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Pada tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan yang masuk area penertiban. Sebanyak 14 bangunan akan dibongkar sepenuhnya, sementara 16 lainnya hanya sebagian karena berada di luar batas lahan milik pemerintah.
Achmad menekankan bahwa penertiban bukan semata penegakan aturan, tetapi langkah menata aset daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Kegiatan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Karena itu, kami melaksanakan penertiban dengan pendekatan humanis dan profesional,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan unsur Forkopimda, TNI-Polri, dan masyarakat yang menjaga situasi tetap kondusif. “Mari kita jaga suasana kondusif, saling menghormati, dan terus bekerja sama mewujudkan Lampung yang berkeadilan dan sejahtera,” pungkas Achmad.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, SH., M.H., menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh langkah-langkah persuasif, termasuk melayangkan tiga surat peringatan pada 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025. Pemprov Lampung juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 kepada warga yang menempati lahan tersebut agar secara sukarela mengosongkan area hingga batas waktu 11 Februari 2025.

