Penyempurnaan Regulasi, Sekda Lampung Sampaikan 3 Raperda Prakarsa Pemprov di Rapat Paripurna DPRD

Kencanamedianews.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu, 8 Oktober 2025.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, SE., MH., dan membahas tiga agenda besar. Agenda tersebut meliputi penarikan Raperda, penyampaian Raperda inisiatif DPRD, serta penyampaian Raperda usulan Pemprov Lampung.

Dalam agenda pertama, Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda dilakukan untuk penyempurnaan regulasi. Bahkan dapat dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, maupun selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, dan RTRW, demi mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal.

Empat Raperda yang ditarik, yakni:

  1. Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)

  2. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

  3. Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah

  4. Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru

Langkah penarikan ini mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, serta aturan internal DPRD Lampung tahun 2025.

Agenda kedua dilanjutkan dengan penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan keenam Raperda itu telah disusun melalui kajian akademik dengan melibatkan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.

“Kami berharap peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ucap Budhi.

Berikut 6 Raperda usul inisiatif DPRD:

  1. Perizinan Pertambangan

  2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

  3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

  4. Pengendalian KKOP Bandara Radin Inten II

  5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan

  6. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung

Selanjutnya, Sekda menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu:

  1. Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT

  2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT

  3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun

Menurut Sekda, perubahan status dua badan usaha daerah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan guna memperkuat kapasitas usaha daerah.

Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada pada pemerintah kabupaten/kota berdasarkan regulasi terbaru.

“Pembentukan perda adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar selesai tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas,” kata Sekda.

Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Oktober 2025. Agenda lanjutan adalah mendengarkan tanggapan Gubernur atas enam Raperda inisiatif DPRD serta pandangan fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Langkah sinergi antara DPRD dan Pemprov Lampung menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya yang transparan.

Kebijakan ini diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat Lampung.