
Kencanamedianews.com — Pemerintah pusat resmi memperketat impor etanol dan ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang tertuang dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat (19/9/2025).
Dua regulasi tersebut, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2025 tentang kebijakan impor ubi kayu dan turunannya, serta Permendag Nomor 32 Tahun 2025 tentang tata niaga impor etanol, akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Melalui aturan baru ini, mekanisme impor hanya dapat dilakukan dengan Persetujuan Impor (PI) dan memenuhi persyaratan ketat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kepastian pasokan industri, melindungi petani, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
“Kebijakan impor akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi, namun perlindungan terhadap petani singkong dan tebu juga tetap terjaga,” jelas Budi.
Ia menambahkan, pengaturan ulang impor etanol juga penting untuk melindungi pendapatan petani tebu serta menjaga stabilitas harga tetes tebu, bahan baku utama produksi etanol.
“Etanol memang sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani. Karena itu, impor kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa kebijakan larangan terbatas (Lartas) terhadap impor etanol dan tapioka merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk memastikan kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas utama.
“Kalau produksi dalam negeri mencukupi, impor ditiadakan. Ini untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal,” ujarnya seusai rapat koordinasi bersama Pemprov Lampung dan sejumlah asosiasi petani singkong serta tebu di Jakarta.
Amran juga mengungkapkan bahwa dalam sepuluh bulan terakhir, Presiden telah mengeluarkan 17 instruksi di sektor pangan yang berdampak langsung pada petani — mulai dari subsidi bibit senilai Rp200 miliar, regulasi pupuk melalui sistem SETA, hingga program bongkar ratoon tebu dengan nilai Rp1,6 triliun.
“Seluruh kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” imbuhnya.
Dari daerah, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, Lampung yang selama ini menyumbang sekitar 70 persen produksi singkong nasional menghadapi tekanan berat akibat penurunan harga tapioka global dan maraknya impor.
“Penutupan keran impor tapioka melalui kebijakan Lartas diharapkan mampu mengangkat kembali harga singkong di Lampung dan daerah lain. Kami juga mendorong penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk tepung tapioka agar perdagangan lebih terkendali dan petani mendapat keuntungan yang lebih adil,” kata Gubernur Mirza.
Kebijakan baru ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kepentingan petani, sekaligus memperkuat pondasi ketahanan pangan dan energi nasional menuju kemandirian ekonomi Indonesia.

