Pj. Sekdaprov Firsada Hadiri Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Abdul Aziz dan Imelda Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Kencanamedianews.com — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menghadiri Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2024-2029, Senin (21/4/2025). Acara berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Pelantikan tersebut menetapkan Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Nomor 100.2.1.4-2081 Tahun 2025.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, secara resmi memimpin pengucapan sumpah/janji jabatan. Abdul Aziz menggantikan Yus Bariah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 8 (Lampung Timur), sedangkan Imelda menggantikan Tedi Kurniawan dari Dapil Lampung 4.

Adapun Tedi Kurniawan sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya setelah dipercaya menjadi Staf Khusus di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, M. Firsada mengapresiasi dedikasi para anggota yang telah purna tugas, serta berharap anggota yang baru dilantik dapat membawa semangat baru dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan mendukung program pembangunan di Provinsi Lampung.