DPRD Kota Bandar Lampung Akan Segera RDP Terkait Penyegelan TPA Bakung, Ketua Fraksi Partai Golkar, Rama Ali Ucap Ini..


Bandar Lampung, Kencanamedianews.com

Kota Bandar Lampung dikejutkan dengan berita disegelnya Tempat Pembuangan Akhir ((TPA) sampah Bakung, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Sabtu (28/12/2024).

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat berada di lokasi TPA menyampaikan kebingungannya terkait alasan penyegelan TPA Bakung tersebut.

“Kesalahannya di mana, kami nggak tahu, maka dari itu Bunda tadi tanya sama Kepala Dinasnya, kenapa kok dikasih plang?. Katanya ada yang salah. Kita gak tahu, TPA ini kansudah dari tahun 1994 lho. Kita sudah berkerja maksimal, kalian pasti tau kan..,” ujar Walikota di lokasi kejadian kepada awak media.

“Kita dari pemerintah sudah berupaya pengelolaan ini ditanggulangi dengan baik. Investor sudah banyak yang menghubungi, tapi belum ada yang sanggup,” ujar Eva.

Eva Dwiana juga menjelaskan bahwa sementara proses pembuangan sampah akan terus dilakukan karena pelayanan terhadap masyarakat ini tidak dapat dihentikan begitu saja.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pemasangan Plang penyegelan di TPA Bakung, Bandar Lampung yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofi di area akses masukTPA pada Sabtu siang (28/12/2024).

Penyegelan dilakukan karena operasional TPA Bakung diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Di lokasi TPA, Menteri Hanif dan rombongan mengecek langsung pengelolaan dan gunungan sampah di TPA yang terbentuk sudah puluhan tahun itu.

Dalam inspeksi ini, Menteri Hanif menemukan adanya pelanggaran berupa pencemaran lingkungan yang berakibat mengganggu kesehatan masyarakat juga pengelolaan sampah yang tidak baik.

Akibat adanya pelanggaran itu, Hanif langsung memerintahkan untuk melakukan penyegelan dengan memasang plang penyegelan. Tidak hanya itu, turut juga dipasang garis kuning di lokasi, tanda larangan melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelum melakukan penyegelan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penelusuran dan didapati indikasi adanya pelanggaran di TPA Bakung yaitu tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan. Undang- undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Hanif, undang-undang tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan.

“Pengelolaan sampah harus memenuhi sembilan asas dan tiga tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujar Hanif.

“Dan ketiga-tiganya saya tidak dapatkan di sini. Yang ditimbun di sini bisa kita lihat, masih utuh. Seharusnya yang bisa masuk ke TPA itu adalah residu saja. Ini tidak menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru yang lebih mahal,” ujar Hanif.

Selanjutnya Menteri Hanif menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan yang dilakukan pengawas lingkungan hidup di TPA Bakung sudah memenuhi unsur-unsur penyelidikan untuk lebih ditingkatkan ke tahap penyidikan dan harus ada tersangka terkait dengan permasalahan ini.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Ali menanggapi persoalan ini dan turut bicara.

“Karena ini berkaitan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka kami akan segera memanggil semua stakeholder terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup untuk segara rapat dengar pendapat, termasuk berkoordinasi dengan Walikota Bandar Lampung, menggali akar persoalan permasalahan ini dan seperti apa langkah hukum selanjutnya,” ujar Rama Ali.

“Nanti kita analisa akar persoalannya dan solusinya seperti apa akan sama-sama kita rumuskan. Terkait ada hal pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, sehingga kemungkinan ada penetapan tersangka, juga akan segera kita bahas, siapa saja yang harus bertanggung jawab akan kita pelajari kedepan, bahkan langkah Pansus juga akan kami lakukan bila perlu,” ujar Rama Ali lagi.

“Yang pasti kita akan jadikan atensi khusus untuk segera diselesaikan, karena ini menyangkut masyarakat luas khususnya masyarakat dan lingkungan sekitar lokasi tempat pembuangan sampah TPA Bakung.” tutup Rama Ali.

Penulis: Yudhi