Kencana Media, Lampung – Kasipenkum Kejati Provinsi Lampung, Ricky Ramadhan, diduga senghaja melakukan pembohongan publik dengan cara menyampaikan keterangan yang tidak benar kepada media kencanamedianews.com melalui WhatsApp, Rabu (17 Juli 2024).
Betapa tidak, dalam keterangan yang disampaikan Ricky, pada Rabu 10 Juli 2024, saat dikonfirmasi wartawan media ini terkait perkembangan kasus dugaan Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, Ricky menyebutkan bahwa pihaknya bersama Tim akan segera turun kelapangan, ternyata bohong.
“Untuk kasus dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 itu, saat ini masih dalam proses penyidikan, kami akan turun ke lapangan bersama tim penyidik. Kalo ada tim media di lapangan bisa ikut pantau perkembangannya juga ke lokasi. Kalo tidak hari Kamis ya Jumat seminggu lagi kami turun,” kata Ricky saat itu.
Namun anehnya, saat di konfirmasi ulang via WhatsApp +62 853-7711-1xxx Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa timnya sudah turun.
“Sudah bu minggu kemaren kalo gk salah,” katanya.
Lebih anehnya lagi, terkait perkembangan kasus tersebut Ricky mempersilahkan wartawan untuk mengajukan pertanyaan ke bagian Pidsus.
“Boleh bu silahkan ajukan pertanyaannya nanti di tujukan ke pidsus biar bisa di jawab,” kelitnya.
diberitakan sebelumnya, pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,1 miliar lebih.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, diperkirakan oleh Kejati menyebabkan kerugian keuangan negara akan bertambah lebih besar lagi.
Diduga tim yang di sebut bersama Kasi Penkum melakukan pengkondisian melalui kakitangan pihak BPKAD Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP, sehingga tampak terjadi kebohongan publik dan tidak profesionalnya Kejati Lampung dalam menangani kasus ini.
Patut diduga, keterangan yang tidak benar yang di sampaikannya tersebut di karenakan ketidak profesionalnya Ricky dalam menyampaikan informasi.