GEPAK Sentil Kejari Way Kanan: Jangan Bungkus Pemanggilan dengan Istilah Koordinasi

Foto: Ilustrasi

WAY KANAN – Polemik penggunaan aplikasi WhatsApp oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk menghubungi sejumlah kepala sekolah, kepala puskesmas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus menuai sorotan.

Penjelasan Kejari yang menyebut pesan tersebut hanya sebatas “koordinasi awal” dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik, yakni menyangkut kepastian hukum dan legalitas mekanisme yang digunakan.

Ketua LSM GEPAK Provinsi Lampung, Wahyudi, menegaskan bahwa kritik yang berkembang bukan ditujukan pada penggunaan teknologi komunikasi, melainkan pada isi pesan yang diduga mengandung unsur permintaan hadir untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tanpa didahului administrasi resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Publik tidak sedang mempermasalahkan penggunaan WhatsApp. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seseorang diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atau keterangan dalam suatu perkara tanpa surat resmi. Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi koordinasi, tetapi sudah menyangkut kepastian hukum,” tegas Wahyudi, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, hukum telah membedakan secara tegas antara koordinasi administratif dengan pemanggilan dalam proses penegakan hukum.

Koordinasi bersifat sukarela dan tidak memiliki konsekuensi hukum, sedangkan pemanggilan merupakan tindakan hukum yang harus dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai istilah koordinasi hanya dijadikan tameng administratif, padahal substansi pesannya meminta seseorang hadir memberikan keterangan. Yang dinilai bukan nama kegiatannya, melainkan akibat hukumnya. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh permainan istilah,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur bahwa pemanggilan dilakukan melalui surat panggilan yang sah, memuat alasan pemanggilan secara jelas, serta memberikan tenggang waktu yang patut kepada pihak yang dipanggil.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law yang wajib dipatuhi seluruh aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) internal tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan aturan yang lebih tinggi.

“SOP internal tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan undang-undang. SOP hanya menjadi instrumen pelaksana, bukan pengganti hukum. Tidak boleh ada prosedur internal yang justru mengurangi hak-hak warga negara,” katanya.

GEPAK menegaskan penggunaan WhatsApp sebagai media komunikasi pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang.

Namun, apabila isi pesan tersebut secara substansi merupakan permintaan hadir untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait laporan pengaduan (Lapdu), maka mekanisme formal wajib dipenuhi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persepsi intimidasi.

“Ketika pesan itu datang dari institusi penegak hukum, masyarakat tentu merasakan tekanan psikologis dan menganggap permintaan tersebut bersifat wajib. Karena itu negara harus memberikan kepastian apakah itu benar-benar sekadar koordinasi atau sudah merupakan tindakan hukum,” lanjut Wahyudi.

Menurut GEPAK, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata. Lebih jauh, isu ini berkaitan dengan perlindungan hak warga negara, akuntabilitas aparat penegak hukum, transparansi kelembagaan, hingga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Atas dasar itu, GEPAK meminta Komisi Kejaksaan RI, Bidang Pengawasan, serta PAM SDO/Satgas 53 Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme komunikasi yang diterapkan apabila ditemukan fakta bahwa permintaan hadir dilakukan tanpa administrasi resmi sebagaimana diatur dalam hukum acara.

“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun apabila benar terdapat permintaan hadir yang secara substansi merupakan pemanggilan tetapi tidak disertai mekanisme administrasi yang sah, maka hal tersebut patut dievaluasi sebagai dugaan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar Wahyudi.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan GEPAK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar setiap kewenangan dijalankan sesuai koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal keberanian menindak, tetapi juga keberanian menaati prosedur. Semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula kewajiban menjaga profesionalitas dan kepastian hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terkikis hanya karena prosedur dianggap sekadar formalitas,” pungkasnya.