Kencana Media, Pesibar – Mengacu siaran pers Kejati Lampung pada 3 Juni 2024 yang mengatakan akan ada pemanggilan tersangka korupsi di Kecamatan Lemong Pesisirbarat, hingga saat ini Rabu 10 Juli 2024 Belum juga ada tersangka yang di tetapkan, Wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi.
Saat di hubungi oleh pihak media Selasa (09/07) ke nomor WhatsApp +62 853-7711-1xxx, Ricky Ramadhan sebagai Kasi Penkum di Kejati Provinsi Lampung mengundang wartawan media ini datang ke Kejati untuk menemuinya dengan membawa identitas media.

Ricky saat di temui di lobby Kejati Provinsi Lampung mengatakan kasus tersebut sedang dalam penyidikan, Rabu (10/07/2024).
“Untuk kasus dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Ricky.
“Kami akan turun ke lapangan bersama tim penyidik,” jelasnya.
“Kalo ada tim media di lapangan bisa ikut pantau perkembangannya juga ke lokasi. Kalo tidak hari Kamis ya Jumat seminggu lagi kami turun,” tutup Ricky.
Wartawan media ini mendapatkan data bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP, Senin 3 Juni 2024.
Mereka diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung, “Mereka dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” kata Ricky dalam keterangan persnya, Senin 3/Juni /2024.
Menurut Ricky, pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,1 miliar lebih. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
“Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya.

