LSM AKAR Lampung Layangkan Laporan Dugaan KKN di Kejagung

Kencana Media, Bandarlampung – Hari ini, 13 Juni 2024, Setelah beberapa kali melakukan aksi di kantor gubernur Lampung, kini  aliansi komando aksi rakyat Lampung melaporkan dugaan KKN pergub 33 tahun 2020 tentang panen tebu dengan cara dibakar ke kantor kejaksaan agung republik Indonesia.

Selain mendatangi kantor kejaksaan agung LSM AKAR juga mendatangi kantor KLHK RI, ATR/BPN dan kantor kesekretariatan presiden, hal ini dilakukan oleh AKAR Lampung agar betul-betul menjadi perhatian besar dan dapat segera terselesaikan.

Lebih jauh indra Mustain aktifis yang berfokus pada gerakan anti korupsi, persoalan pergub di cabut ini bukan hanya sebatas pergub di cabut semata selesai persoalan, tapi ada persoalan besar diantara persoalan besar tersebut, kerugian ekonomi masyarakat, kerugian lingkungan hidup, ekologi ekositem, dan kerugian kesehatan masyarakat, selain itu persoalan ini mesti segera ditindak lanjuti oleh APH dalam hal ini kejaksaan agung RI, karena pokok hukum, meski pergub di cabut dasar hukum Indonesia yang mengenal hukum. tidak berlaku surut mesti ditegakkan, “Pergub tersebut memang di cabut tapi sudah dilaksanakan selama 3 tahun sebelumnya, maka atas dasar itu terjadi KKN yang dilakukan karena pergub telah melanggar UU, serta telah membuat kerugian kepada negara dan rakyat Lampung. Kami minta Pemprov dan perusahaan  bertanggung jawab baik di depan hukum maupun di depan rakyat secara ekonomi,” ujar Indra.

Dalam kesempatan ini juga akar Lampung mendatangi kantor ATR/BPN, untuk memberikan laporan yang sama namun dalam laporan ini akar meminta Menteri ATR/BPN segera menghentikan seluruh aktifitas PT. Sweet Indo Lampung yang mana HGU terhadap 11.845, 32. Ha yang telah batal dengan sendirinya, “HGU Sweet Indo Lampung yang ditanda tangannin oleh kepala BPN tersebut menyatakan klausul tidak boleh membakar panen tebu, namun perusahaan tersebut melakukan panen dengan cara di bakar, dan dalam fiktum HGU jelas tertera apabila persyaratan dilanggar maka HGU batal demi hukum, ini jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut indra mengatakan l, 2 hal besar yang menjadi titik fokus perhatian kami di Lampung, pertama penegakkan hukum atas pergub tersebut segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Kejagung, yang kedua pemrov Lampung dan pihak perusahaan harus segera melakukan ganti rugi kepada negara dan rakyat, ketiga agar menteri ATR BPN segera menindaklanjuti HGU yang batal dan meninjau HGU lainnya atas perusahan tebu di Lampung.

Salah besar yang terjadi di Pemprov Lampung yang dilakukan oleh Arinal Junaidi atas kepentingan perusahaan sugar grup company (ILP dan SIL), yang menjadi momok bagi masyarakat Lampung tersebut dilaporkan oleh lembaga AKAR Lampung, ” laporan Pengaduan kepada pimpinan-pimpinan yang berwenang di Jakarta ini Karena kami merasa kasus besar dugaan korupsi ini seperti jalan di tempat bahkan tidak ditangani sama sekali, maka dari itu kami melakukan pelaporan kepada semua unsur yang berwenang di Jakarta,” jelas Indra

seperti yang terlihat indra Mustain selaku ketua presidium AKAR beserta jajarannya mendatangi kantor Kejaksaan Agung guna untuk melakukan pelaporan, pelaporan yang di layang kan adalah persoalan pergub  yang pernah di terbitkan adalah salah satunya soal Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020, tentang Tata Kelola Panen Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang telah di cabut tahun 2024  oleh Pemprov Lampung, pencabutan di lakukan setelah MA mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P tahun 2024 yang memerintahkan agar pergub di cabut (Pergub dicabut setelah berlaku dan dijalankan oleh pemprov dan dilaksanakan oleh Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).

Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pemrov Lampung dan dianggap telah mengangkangi Hukum yang berlaku serta tidak patuh terhadap Undang-Undang, adapun UU yang di kangkangi yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, selain itu Pergub tersebut bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Hal itu disampaikan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (LSM AKAR) Lampung, Indra Musta’in. Ia menilai pergub lampung ini berpihak pada perusahaan Sugar Group Company (SGC) dan merugikan rakyat khususnya masyarakat Tulangbawang yang terkena dampak langsung polusi pembakaran kebun tebu tersebut. sistem panen kebun tebu dengan cara dibakar itulah yang dinilai menyengsarakan rakyat karena terdampak polusi udara.

Melihat hal tersebut, LSM AKAR Lampung meminta prsiden RI memberikan atensi atas peroslan besar yang sedang dihadapi masyarakat lampung ini, tandasnya.

nomor laporan surat akar 51/DPP/VI/AKAR/LPG/2024 dan telah di layangkan ke Kejaksaan Agung RI