Kencana Media, Way Kanan – Wakil Bupati Way Kanan, kembali mendapat panggilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Irjend Kemendagri) terkait dugaan kasus hutang piutang yang sedang diinvestigasi. Panggilan kedua ini dijadwalkan pada Senin, 10 Juni 2024, di Ruang Rapat Inspektorat Khusus lantai 6, Kemendagri. Selasa 11-6-2023
Panggilan pertama yang dijadwalkan pada 20 Mei 2024 tidak dihadiri oleh Wakil Bupati Way Kanan tanpa memberikan alasan tertulis. Dalam surat panggilan kedua ini, dinyatakan bahwa jika Wakil Bupati tidak hadir lagi tanpa alasan yang didukung bukti, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan khusus.
Ketua Gepak Lampung menilai ketidakhadiran Wakil Bupati Way Kanan sebagai tindakan yang tidak mencerminkan ketaatan hukum. “Tidak hadirnya Wakil Bupati Way Kanan merupakan cermin seorang pemimpin yang tidak taat hukum,” ujarnya tegas. Ia juga mendesak agar Wakil Bupati Way Kanan menjadi contoh bagi pejabat lain dalam ketaatan hukum, mengingat posisi beliau sebagai Calon Bupati Way Kanan.
“Seharusnya Wakil Bupati Way Kanan, yang juga calon bupati, hadir dalam panggilan ini, apalagi ini terkait kasus dugaan hutang piutang,” tambah Ketua Gepak Lampung. Menurutnya, ini adalah kasus pertama terkait dugaan hutang piutang yang diproses oleh Irjend Kemendagri.
Lebih lanjut, Ketua Gepak Lampung meminta Gubernur dan Bupati Way Kanan untuk mendorong Wakil Bupati hadir dan menyelesaikan masalah tersebut di Kemendagri. “Gubernur dan Bupati Way Kanan harus ikut mendorong supaya Wakil Bupati hadir dan menyelesaikan masalah dugaan hutang piutang di Kementerian Dalam Negeri RI,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus dugaan hutang piutang yang dilakukan oleh Wakil Bupati Way Kanan ini berasal dari masa jabatan beliau sebagai Kadis PU Lampung Selatan dan Kadis PU Provinsi Lampung.
Dalam surat panggilan, Irjend Kemendagri menyatakan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan tertulis akan mengakibatkan peningkatan tahap pemeriksaan menjadi pemeriksaan khusus. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Kemendagri dalam menangani kasus ini.
Ketua Gepak Lampung juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten bagi semua pejabat, tanpa memandang posisi mereka. “Wakil Bupati Way Kanan harus menjadi teladan dalam ketaatan hukum. Jika pejabat tinggi saja tidak patuh, bagaimana dengan masyarakat umum?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan transparan dan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa diistimewakan atau diperlakukan tidak adil. “Penegakan hukum yang transparan dan adil adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya.
Wakil Bupati Way Kanan diharapkan hadir dalam panggilan ini untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi yang sedang mencalonkan diri sebagai Bupati, sehingga transparansi dan ketaatan terhadap proses hukum sangat diperlukan.
Dengan adanya dukungan dari Gubernur dan Bupati Way Kanan, diharapkan Wakil Bupati Way Kanan dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan menyelesaikan kasus dugaan hutang piutang ini dengan baik. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pejabat untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
()