Kecana Media, Pesisirbarat- Satuan reskrim Polres Pesisirbarat mengamankan seorang laki-laki inisial ADK (24) Pekon Negeri Ratu Tenumbang, Kecamatan Pesisirselatan yang diduga melakukan Perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat 24/05/2024.
Kapolres Pesisirbbarat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisirbarat Ipda Kasiono, S. E, M.H membenarkan bahwa Polres Pesisirbarat mengamankan seorang laki-laki an. ADK (24) di Pekon mandiri sejati Kecamatan Krui Selatan, dan pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Ya benar pelaku persetubuhan dengan Tsk ADK, sudah kita amankan dan pelaku mengakui perbuatannya, sekarang pelaku berada di polres, guna proses penyidikan lebih lanjut, ” ungkap kasi humas.
Tambah Ipda Kasiono, Polres Pesisirbarat mengamankan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/19/V/2024/SPKT/Polres Pesisirbarat tanggal 23 Mei 2024 pelaporan, Herma selaku orang tua korban NDH (16) pekon mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan, yang mana pelaku setubuhi korban, sebanyak 8 kali yaitu di kamar rumah korban , dan 7 kali Waktu pelaku dan korban berada Di bangka belitung, selama 1 Bulan , menurut keterangan korban.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat tindak pidana Persetubuhan, terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di Maksud dalam pasal 8, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti, undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas, undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan menjadi undang-undang.