Program Pemenuhan Logistik Pemilu Tahun 2024

Kencana Media, Jakarta –

A. Persentase Pemenuhan Logistik Pemilu Dalam Negeri :

1. Tahap I merupakan pemenuhan logistik Pemilu yang berdasarkan kepada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan

dengan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2023.

 

Logistik Tahap I terdiri dari:

a. Kotak Suara;

b. Tinta;

c. Bilik Pemungutan Suara;

d. Segel; dan

e. Segel Plastik.

Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap I sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB:

a. produksi sebesar 100%;

b. pengiriman sebesar 100%; dan

c. penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sebesar 100%.

2. Tahap II merupakan pemenuhan logistik Pemilu yang berdasarkan kepada Daftar Calon Tetap (DCT):

a. DCT DPR yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023

tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan

Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023;

b. DCT DPD yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023

tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan

Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023;

c. DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui

masing-masing Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan Keputusan KPU/KIP

Kabupaten/Kota;

d. Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan dengan

Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan

Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal

14 November 2023.

Logistik Tahap II terdiri dari:

a. Surat Suara:

1) Presiden dan Wakil Presiden;

2) DPR;

3) DPD;

4) DPRD Provinsi;

5) DPRD Kabupaten/Kota;

b. Sampul Kertas:

1) Kubus;

2) Biasa;

c. Formulir:

1) Plano Presiden dan Wakil Presiden;

2) Plano DPR;

3) Plano DPD;

4) Plano DPRD Provinsi;

5) Plano DPRD Kabupaten/ Kota;

6) A4 Presiden dan Wakil Presiden;

7) A4 DPR;

8) A4 DPD;

9) A4 DPRD Provinsi;

10) A4 DPRD Kabupaten/Kota;

d. Alat Bantu Tuna Netra (ABTN):

1) Presiden dan Wakil Presiden;

2) DPD;

e. Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;

f. Daftar Calon Tetap:

1) DPR;

2) DPD;

3) DPRD Provinsi;

4) DPRD Kabupaten/Kota.

Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap II sampai dengan tanggal 4 Januari 2024

pukul 22.00 WIB:

a. produksi sebesar 85%;

b. pengiriman sebesar 55%;

c. penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sebesar 30%.

Proses produksi, pengiriman, dan penerimaan logistik Pemilu Tahap II di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan paling lambat tanggal 15 Januari 2023. Kemudian distribusi dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/ Kota dijadwalkan paling lambat sampai dengan H-1 pelaksanaan pemungutan suara yaitu

pada tanggal 13 Februari 2024.

B. Persentase Pemenuhan Logistik Pemilu Luar Negeri

1. Tahap I

Telah dipenuhi sebesar 100% yang dilaksanakan dari tanggal 2-25 Desember 2023

diprioritaskan untuk pengiriman Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

serta Surat Suara Pemilu DPR RI Dapil DKI Jakarta II ke-128 perwakilan di 95 negara.

2. Tahap II

Telah dipenuhi sebesar 50% yang dilaksanakan dari tanggal 26 Desember 2023

sampai dengan saat ini untuk memenuhi kekurangan Surat Suara pada pengiriman

Tahap I sekaligus untuk melakukan pengiriman perlengkapan pemungutan suara

dan dukungan perlengkapan lainnya.

3. Tahap III

Dilaksanakan apabila masih terdapat kekurangan pengiriman pada Tahap I dan Tahap II.