Kencana Media, Jakarta –
A. Persentase Pemenuhan Logistik Pemilu Dalam Negeri :
1. Tahap I merupakan pemenuhan logistik Pemilu yang berdasarkan kepada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan
dengan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2023.
Logistik Tahap I terdiri dari:
a. Kotak Suara;
b. Tinta;
c. Bilik Pemungutan Suara;
d. Segel; dan
e. Segel Plastik.
Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap I sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 pukul 22.00 WIB:
a. produksi sebesar 100%;
b. pengiriman sebesar 100%; dan
c. penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sebesar 100%.
2. Tahap II merupakan pemenuhan logistik Pemilu yang berdasarkan kepada Daftar Calon Tetap (DCT):
a. DCT DPR yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023;
b. DCT DPD yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023;
c. DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui
masing-masing Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan Keputusan KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
d. Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan dengan
Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal
14 November 2023.
Logistik Tahap II terdiri dari:
a. Surat Suara:
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) DPR;
3) DPD;
4) DPRD Provinsi;
5) DPRD Kabupaten/Kota;
b. Sampul Kertas:
1) Kubus;
2) Biasa;
c. Formulir:
1) Plano Presiden dan Wakil Presiden;
2) Plano DPR;
3) Plano DPD;
4) Plano DPRD Provinsi;
5) Plano DPRD Kabupaten/ Kota;
6) A4 Presiden dan Wakil Presiden;
7) A4 DPR;
8) A4 DPD;
9) A4 DPRD Provinsi;
10) A4 DPRD Kabupaten/Kota;
d. Alat Bantu Tuna Netra (ABTN):
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) DPD;
e. Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
f. Daftar Calon Tetap:
1) DPR;
2) DPD;
3) DPRD Provinsi;
4) DPRD Kabupaten/Kota.
Persentase pemenuhan logistik Pemilu Tahap II sampai dengan tanggal 4 Januari 2024
pukul 22.00 WIB:
a. produksi sebesar 85%;
b. pengiriman sebesar 55%;
c. penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sebesar 30%.
Proses produksi, pengiriman, dan penerimaan logistik Pemilu Tahap II di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan paling lambat tanggal 15 Januari 2023. Kemudian distribusi dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/ Kota dijadwalkan paling lambat sampai dengan H-1 pelaksanaan pemungutan suara yaitu
pada tanggal 13 Februari 2024.
B. Persentase Pemenuhan Logistik Pemilu Luar Negeri
1. Tahap I
Telah dipenuhi sebesar 100% yang dilaksanakan dari tanggal 2-25 Desember 2023
diprioritaskan untuk pengiriman Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
serta Surat Suara Pemilu DPR RI Dapil DKI Jakarta II ke-128 perwakilan di 95 negara.
2. Tahap II
Telah dipenuhi sebesar 50% yang dilaksanakan dari tanggal 26 Desember 2023
sampai dengan saat ini untuk memenuhi kekurangan Surat Suara pada pengiriman
Tahap I sekaligus untuk melakukan pengiriman perlengkapan pemungutan suara
dan dukungan perlengkapan lainnya.
3. Tahap III
Dilaksanakan apabila masih terdapat kekurangan pengiriman pada Tahap I dan Tahap II.