Kecana Media, Pesisir Barat – Jadwal Pemeriksaan terhadap Rodial, selaku Peratin Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat oleh Inspektorat Pesisir Barat terkait adanya dugaan Mark-Up biaya pembuatan dua unit sumur bor berikut tiang dan tandon yang bersumber dari tambahan Dana Desa tahun 2023, gagal terlaksana.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) II, Ponco Prasetyo, saat ditemui awak Media diruang kerjanya, Rabu (03/03/2024).
Menurut Ponco, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap peratin yang bersangkutan melalui telpon pada hari selasa (02/01/2024) kemarin. Namun yang bersangkutan mengaku belum bisa menghadiri panggilan pihak Inspektorat, dengan alasan bahwa dirinya saat ini masih ada urusan keluarga.
“Saya mau mengurus adik saya yang sakit di Bandar Lampung, jadi masalah panggilan, saya minta dijadwalkan ulang,” ucap Ponco, menirukan apa yang disampaikan Peratin Rodial.
“Kita akan jadwalkan pemanggilan ulang peratin Rodial minggu depan, kalau memang alasanya ada saudaranya yang sakit, kita maklumi ini karena alasan kemanusian saja,” imbuh Ponco.
Akan tetapi, alasan yang disampaikan peratin Rodial , kepada Irbanwil II, Ponco Prasetyo, lewat telpon itu dibantah oleh Camat Bengkunat, Yuzir, saat dikonfirmasi awak media via telpon.
“Tadi pagi pas saya lewat depan rumahnya, saya liat peratin Rodial masih ada dirumahnya, iya tadi pagi saya liat dia masih dirumahnya,” kata Yuzir.
Saat ditanya kalau memang peratin sedang melakukan dinas luar, apakah sebelumnya peratin Rodial meminta izin atau memberi tahu camat, selaku kepala wilayah.
“Sampai saat ini tidak ada permintaan izin atau pemberitahuan kepada saya,” jelas Yuzir.
Terpisah sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DOMPET) Pesisir Barat, Suwarti, ditemui di kantor DPMP setempat menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas itu seyogyanya harus ada izin dari pimpinan, misalnya seorang kepala bidang kalau ada urusan kedinasan dia harus mendapatkan SPT dari kepala dinas, itu untuk kedinasan satu hari ya,” kata Suwarti.
Pada acara pemerintah, lanjut Suwarti, untuk tiga hari atau lebih, yang bersangkutan minimal dapat SPT dan SPPD dari asisten, begitu juga kalau seorang peratin selaku pemimpin pekon, harus mendapat izin dari Camat sebagai kepala wilayah. Dan untuk acara pribadi atau acara keluarga, peratin, seharusnya mendapat izin tertulis dari Camat setempat.
“Tujuannya jelas, agar selama peratin berhalangan, kewenangan dilimpahkan ke juru tulisnya. Jadi kalau asal pergi tanpa izin pimpinan itu namanya dinas Liar” Pungkas Suwarti.