Kasus Korupsi 9M yang Melibatkan 4 Pimpinan DPRD dan 44 Anggota DPRD Sementara Dihentikan, Ada Apa!

Kencana Media, Lampung –Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Konferensi Pers terkait  Capaian Kinerja dalam Refleksi Akhir Tahun Kejaksaan Tinggi Lampung 2023, berlangsung di Ruang Lobi Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung. Kegiatan ini dihadiri Jurnalis Siger Adhyaksa Kejati Lampung dan Jurnalis Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

Di temui awak media kencanamedianews.com saat Konferensi Pers, Kasi Penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Krisnandar S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan kepada awak media, perkara yang melibatkan Anggota DPRD Tanggamus sementara dihentikan untuk menjaga kondusifitas menjelang pemilu.

“Perkara yang melibatkan Anggota Dewan Tanggamus untuk sementara kita hentikan karena demi menjaga kondusifitas menjelang pemilu, tapi bukan berarti di hentikan,” ucap Krisnandar.

Lanjutnya, “sampai saat ini dari jumlah total kerugian Negara sembilan miliar seratus juta rupiah (Rp 9.100.000.000,00) sudah ada pengembalian kerugian Negara sebesar delapan milyar empat ratus juta rupiah (Rp 8.400.000.000,00) jadi masih ada kurang lebih lima ratus juta rupiah (Rp 500.000.000,00) yang belum dikembalikan oleh Anggota DPRD Tanggamus.

Kasidikpidsus berjanji akan bekerja secara profesional dan akan menyelesaikan sampai tuntas.

“Pasti kita akan tetap bekerja secara profesional untuk menyelesaikan perkara ini,” tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin mengatakan, penggelembungan atau mark up itu biaya penginapan terhadap empat Pimpinan DPRD dan 44 Anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung.

“Ada komponen biaya penginapan APBD dan belanja dinas rapat untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar sembilan miliar seratus juta rupiah (9.100.000.000,00) kata dia, dikutip kencanamedianews.com, Kamis (13/7).

Dia menambahkan tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota di antaranya adalah pada enam hotel di Kota Bandar Lampung, dua Hotel di Jakarta, dan tujuh Hotel di Sumatera Selatan.

Hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2023 itu, ada tiga modus yang dilakukan oleh Wakil Rakyat tersebut.

Diantaranya adalah penggelembungan biaya Kamar Hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas). Namun, lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di Hotel tersebut.

Terdapat juga tagihan Hotel fiktif di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing Hotel.

“Kemudian yang ketiga berdasarkan catatan bahwa kami menemukan Anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu Kamar. Namun, dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up tersebut dibantu oleh Travel atas perintah Anggota Dewan setempat,” katanya.

“Kemarin kami telah meningkatkan kasus proses dari penyelidikan menjadi penyidikan umum dan telah melakukan ekspos di Kejagung. Indikasi kerugian Negara saat ini sebesar sembilan milyar lebih (Rp 9.000.000.000,00) tapi nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya,” pungkasnya.