kencanamedianews.com / Bandar Lampung – RF (16), Warga Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, ditangkap Polisi lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Korban RZ (16) sendiri baru mengenal pelaku RF (16), selama 1 seminggu melalui media sosial.
Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman menjelaskan bahwa setelah keduanya berkenalan di media sosial selama 1 minggu, kemudian pelaku RF (16) mengajak korban untuk bertemu.
“Setelah saling kontak, kemudian keduanya janjian untuk ketemuan, dan pelaku menjemput korban di gang tidak jauh dari rumah korban” ungkap AKP Toni saat konferensi pers, pada Selasa (21/11/2023) sore.
Setelah itu korban RZ (16) diajak pelaku ke rumahnya, di jalan wan abdurahman, Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, pada Minggu (22/10/2023).
Saat berada di rumah pelaku, pelaku RF (16) membujuk korban RZ (16) untuk melakukan persetubuhan badan layaknya pasangan suami istri.
“Pengakuannya, pelaku RZ (16) baru satu kali menyetubuhi korban” ungkap AKP Toni.
Peristiwa ini dapat terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan korban yang saat itu tidak pulang ke rumah.
“Korban sempat tidak pulang ke rumah, namun menginap di rumah teman wanitanya” ujar Toni.
Setelah orang tua korban mengetahui keberadaan korban, akhinya korban bercerita tentang apa yang telah dilakukan oleh RZ (16) terhadap dirinya dan akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhinya pelaku berhasil kita amankan, pada Selasa (21/11/2023) pagi tadi” ujar AKP Toni.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.