Bedah Rumah Aspirasi Pasiran Jaya: Desa Diduga Tak Punya Data Awal, Kasi Kesra Ngaku Gaptek, Kuat Dugaan Bermain dengan Toko Material

Tulang Bawang — Program Bedah Rumah Aspirasi di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kian telanjang. Bukan hanya soal Kaur Kesra yang seharusnya mendata warga miskin malah jadi penerima. Fakta baru yang dihimpun media ini mengarah pada satu kesimpulan keras: desa diduga tidak memiliki data awal penerima, tidak ada SK, dan Kasi Kesra H. Sunaryo mengaku tidak tahu soal data program ini.

Dari desa, tidak ada data awal. Tidak ada surat keputusan (SK) yang menjadi dasar penetapan penerima. Keterangan Kasi Kesra justru memperkuat dugaan itu: ia mengaku tidak tahu soal data Program Bedah Rumah Aspirasi. Alasan yang muncul ke permukaan: yang bersangkutan mengaku gaptek—tidak paham teknologi dan tidak memahami datanya.

Jika benar demikian, pertanyaannya sederhana tetapi mematikan: lalu atas dasar apa nama-nama penerima itu ditetapkan? Siapa yang memasukkan nama Kaur Kesra ke daftar penerima, jika pejabat yang seharusnya mendata warga miskin saja mengaku tidak tahu?

Kasi Kesra Mengaku Tak Tahu, Data Desa Kosong

Kasi Kesra Kampung Pasiran Jaya, H. Sunaryo, saat dikonfirmasi tidak mampu menjelaskan siapa yang melakukan pendataan awal dan verifikasi calon penerima. Ia hanya menjawab singkat.

“Maaf, saya belum tahu,” katanya.

Ditanya soal kriteria warga yang dianggap mampu, ia justru balik bertanya: “Menentukan mampu itu apa?”

Jawaban itu bukan sekadar kelalaian administratif. Dalam tata kelola pemerintahan kampung, Kasi Kesra adalah pejabat yang secara struktural bertugas mendata warga miskin, memverifikasi kondisi rumah tidak layak huni, dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak. Jika pejabat ini mengaku tidak tahu, maka rantai pertanggungjawaban program putus di titik paling awal.

Yang lebih telanjang: dari desa disebut tidak ada data awal dan tidak ada SK yang menjadi dasar penetapan. Artinya, program yang menggunakan dana APBN/APBD melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR ini berjalan tanpa fondasi administratif yang bisa diaudit. Ini bukan salah sasaran biasa. Ini diduga kuat praktik pengelolaan anggaran yang ngawur dan tanpa pertanggungjawaban.

Modus yang Sama Pernah Muncul di Mesuji: Bermain dengan Toko Material

Persoalan di Pasiran Jaya tidak berdiri sendiri. Di Kabupaten Mesuji, kasus serupa pernah mencuat. Warga melaporkan dugaan mark-up material bedah rumah ke Polres dan Kejari Mesuji. Nilai bantuan Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk tukang. Warga mengeluh dana yang dibelanjakan tidak sesuai hitungan, dan material yang diterima sangat berbeda dengan aslinya.

Dalam kasus Mesuji, muncul tudingan keterlibatan oknum yang mengatur harga toko. Ketika dikonfirmasi, pihak terkait membenarkan bahwa “kami ada harga toko”, tetapi berdalih tidak ikut campur soal jumlah. Pola inilah yang kini diduga kuat dijiplak di Pasiran Jaya: penerima tidak mengelola uang secara mandiri, material “dititipkan” ke toko tertentu, dan harga ditentukan sepihak.

Di Lampung, temuan BPK RI juga pernah mengungkap pola serupa. Toko material yang dipilih penerima tidak bisa menunjukkan bukti kelayakan. Ada penerima yang tidak menggunakan jasa toko tersebut, tetapi melalui penyalur yang tidak memiliki toko fisik. Kwitansi yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban pun tidak sesuai dengan barang yang benar-benar diterima. Modusnya selalu sama: uang bantuan tidak sampai utuh ke rumah warga, tetapi “dibakar” di jalur material.

Di Pasiran Jaya, dugaan itu menguat karena warga miskin yang seharusnya menjadi sasaran justru mundur karena tidak sanggup menanggung biaya persiapan awal. Sementara oknum Kaur Kesra—yang mengaku tidak tahu data—malah tercatat sebagai penerima. Jika data awal tidak ada, Kasi Kesra tidak tahu, dan material diduga dimainkan, maka yang tersisa hanyalah satu kemungkinan: program ini diduga dijalankan untuk kepentingan segelintir orang, bukan untuk rakyat miskin.

Camat dan Desa Diminta Tidak Menutup Mata

Camat Dente Teladas sebelumnya hanya berjanji akan mengevaluasi dan memverifikasi ke depan. Namun janji itu tidak menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas data yang diduga tidak ada, dan mengapa Kasi Kesra yang mengaku tidak tahu justru menjadi penerima?

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pasiran Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait penetapan desil penerima, kriteria seleksi, maupun keterbukaan daftar nama penerima. Media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi H. Sunaryo, Kepala Kampung Pasiran Jaya, dan Camat Dente Teladas.

Warga menunggu langkah nyata Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Bukan evaluasi yang berpotensi menguap, tetapi audit terbuka terhadap daftar penerima dan aliran material. Jika desa memang tidak punya data awal, maka program ini berdiri di atas pelanggaran prosedur. Dan jika material diduga dimainkan lewat toko tertentu, maka uang rakyat miskin bukan hanya salah sasaran tetapi diduga dikorupsi secara sistematis. (*)

Penulis: Wahyudi Editor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *