LAMPUNG UTARA — Dugaan persoalan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan keluarga kembali mencuat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kabupaten Lampung Utara.
Seorang pegawai berinisial RL mengaku tidak menerima tunjangan suami selama tiga tahun delapan bulan, meskipun dirinya telah berstatus menanggung suami dan dua orang anak.
Ironisnya, persoalan tersebut baru diketahui setelah RL melakukan pengecekan data pembayaran gaji atau NCR dan menemukan adanya ketidaksesuaian data tanggungan keluarga.
RL mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat, dirinya hanya terdaftar menanggung dua anak. Sementara status suaminya tidak dimasukkan sebagai tanggungan, sehingga komponen tunjangan suami yang seharusnya diterima tidak tercantum dalam pembayaran gajinya.
“Saya awalnya mengetahui persoalan ini ketika staf Unit Kepegawaian (UP) rumah sakit melakukan pemeriksaan NCR atas perintah Dinas Kesehatan. Setelah saya cek, ternyata dalam data tersebut saya hanya menanggung dua anak, sedangkan suami saya tidak masuk,” ungkap RL, kepada media ini, Selasa, (3/11/2026).
Merasa ada kejanggalan, RL kemudian berinisiatif melaporkan sekaligus mempertanyakan persoalan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, khususnya bagian perbendaharaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bagian terkait, RL mengaku baru mengetahui bahwa selama tiga tahun delapan bulan dirinya tidak menerima tunjangan suami.
Nilai kekurangan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp550 ribu setiap bulan. Jika dikalkulasikan selama 44 bulan, total hak yang diklaim belum dibayarkan mencapai sekitar Rp24,2 juta.
“Setelah saya urus ke bagian perbendaharaan Dinas Kesehatan dan dilakukan pengecekan, ternyata sudah tiga tahun delapan bulan saya tidak menerima tunjangan suami. Kalau dihitung, kekurangannya sekitar Rp550 ribu per bulan,” tegasnya.
Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian, RL mengaku justru dihadapkan pada berbagai alasan ketika meminta kejelasan mengenai kekurangan pembayaran tersebut.
Menurutnya, pihak terkait berdalih persoalan itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga harus segera diperbaiki.
Di sisi lain, RL juga mengaku mendapat penjelasan bahwa kekurangan pembayaran tersebut sudah kedaluwarsa karena telah melewati jangka waktu tiga tahun.
“Saya sudah melaporkan persoalan ini, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Alasannya nanti menjadi temuan BPK dan harus segera diperbaiki. Bahkan, saya juga diberi tahu bahwa sudah kedaluwarsa karena melewati tiga tahun,” katanya.
RL mempertanyakan dasar pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.
Sebab, menurut dia, kesalahan pencatatan administrasi bukan berasal dari dirinya sebagai penerima gaji.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji pegawai selama ini dilakukan melalui mekanisme pengelolaan dan rekapitulasi oleh pihak manajemen rumah sakit bersama instansi terkait.
Pegawai hanya menerima gaji sesuai nominal yang ditransfer tanpa mengetahui secara terperinci apabila terdapat komponen hak yang tidak dimasukkan.
“Ini kan bukan kesalahan saya. Saya tidak pernah mengurus atau mengambil sendiri perhitungan gaji saya. Semua melalui mekanisme kolektif manajemen rumah sakit. Kami sebagai pegawai hanya menerima gaji yang dibayarkan,” ujarnya.
Kekecewaan RL semakin besar karena ia menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penyelesaian persoalan pembayaran gaji.
Ketika terjadi kelebihan pembayaran, menurut pengakuannya, proses penagihan dan pengembalian dapat segera dilakukan.
Namun, ketika pegawai justru mengalami kekurangan pembayaran, penyelesaiannya terkesan berbelit-belit.
“Yang membuat saya kecewa, kalau ada kelebihan pembayaran, itu cepat sekali diurus dan pegawai diminta mengembalikan. Tetapi ketika hak kami justru kurang dibayarkan, kenapa terkesan lepas tangan? Alasannya macam-macam, bahkan disebut sudah kedaluwarsa. Lalu bagaimana nasib kekurangan hak saya?” cetusnya.
RL juga menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, proses rekapitulasi pembayaran gaji pegawai berada dalam mekanisme administrasi Dinas Kesehatan.
Karena itu, ia meminta instansi terkait tidak sekadar memberikan alasan administratif, tetapi juga menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian data tanggungan tersebut.
Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena menyangkut akurasi administrasi penggajian sekaligus kepastian pemenuhan hak pegawai.
Jika benar terjadi kesalahan pencatatan yang berlangsung selama puluhan bulan, perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap proses verifikasi data, penghitungan komponen gaji, hingga mekanisme pembayaran.
RL berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dan manajemen RSUD Ryacudu memberikan penjelasan terbuka serta melakukan penelusuran terhadap kekurangan pembayaran yang dialaminya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada alasan kedaluwarsa maupun kekhawatiran menjadi temuan pemeriksaan keuangan.
Sebab, apabila kekurangan pembayaran benar terjadi akibat kesalahan administrasi pengelola penggajian, pegawai yang tidak mengetahui dan tidak melakukan kesalahan tersebut semestinya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian haknya.
Hingga persoalan ini mencuat, diperlukan klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dan manajemen RSUD Ryacudu mengenai penyebab tidak tercantumnya tunjangan suami RL selama 44 bulan, dasar perhitungan kekurangan pembayaran, serta alasan belum adanya penyelesaian.(*)












