PRANTARA Kecam Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ardho Desak Aktor di Balik Isu Diungkap

JAKARTA — Ketua Umum DPP Relawan PRANTARA Indonesia, Ardho Adam Saputra, S.E., mengecam keras mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas informasi tersebut dan mengungkap fakta di balik dugaan yang beredar.

Sejumlah nama petinggi Polri turut disebut dalam informasi tersebut, di antaranya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Kombes Pol. Ferly Hediyat. Namun, kebenaran dugaan maupun keterlibatan nama-nama tersebut belum dikonfirmasi secara resmi.

Ardho menegaskan, apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden benar terjadi, persoalan itu tidak bisa dianggap sepele. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi menyangkut keamanan kepala negara dan harus ditangani secara serius oleh aparat berwenang.

“Presiden merupakan kepala negara sekaligus simbol kedaulatan bangsa. Jika benar ada penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, ini bukan persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa aktor di baliknya dan apa motifnya,” tegas Ardho.

Ia meminta Mabes Polri dan lembaga penegak hukum terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ardho juga menegaskan, jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki jabatan,” ujarnya.

Menurut Ardho, aparat perlu menelusuri kebenaran informasi, cara dugaan penyadapan dilakukan, motif di baliknya, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Ia menekankan, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar berkembang menjadi spekulasi di ruang publik. Karena itu, penyelidikan juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya disebut.

“Persoalan ini harus dibuka secara terang berdasarkan fakta. Jika memang ada pelanggaran, ungkap dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa kepastian,” pungkasnya.

DPP Relawan PRANTARA Indonesia menilai kejelasan atas dugaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik, keamanan kepala negara, dan supremasi hukum di Indonesia. (*)

Penulis: WahyudiEditor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *