Excavator Rp1,7 Miliar Diduga Disewakan hingga Palembang, IWO Desak Aparat Usut Tuntas!

LAMPUNG TIMUR — Keberadaan satu unit excavator yang pengadaannya menelan anggaran dengan pagu Rp1,7 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018 kini menjadi sorotan serius. Alat berat yang diperuntukkan bagi kelompok tani itu disebut pernah disewakan dengan tarif Rp200 ribu per jam, bahkan dibawa hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Mulai dari legalitas penyewaan, siapa yang memberikan izin, dasar pemungutan tarif, hingga alasan alat berat yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah itu bisa berpindah ke luar wilayah Lampung Timur.

Ketua Kelompok Tani Mekar, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, berinisial RH alias Leman, mengakui bahwa excavator tersebut pernah disewakan. Ia juga menyebut alat berat itu dibawa ke Palembang sekitar enam bulan sebelum wawancara pada 19 Juli 2026.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penelusuran Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur. Sebab, pengadaan excavator dengan pagu Rp1,7 miliar itu tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun 2018 dengan kode RUP 18651346.

Persoalannya bukan sekadar alat berat pernah disewakan atau dipindahkan. Publik berhak mengetahui apakah pemanfaatan aset tersebut sesuai peruntukan, memiliki dasar persetujuan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Keterangan lain disampaikan Herianto, yang mengaku pernah terlibat dalam pemeriksaan saat penyerahan excavator kepada Kelompok Tani Mekar. Ia membenarkan alat tersebut diserahkan kepada kelompok tani.

Herianto menyebut pemeriksaan terakhir yang diingatnya berlangsung sekitar 2021–2022, ketika excavator masih berada di rumah Leman. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa alat tersebut kemudian dibawa ke Palembang.

Penelusuran IWO juga menemukan sejumlah warga yang mengaku tidak mengetahui keberadaan bantuan tersebut, bahkan menyatakan tidak pernah menerima bantuan dimaksud. Keterangan sejumlah warga itu dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pihak terkait.

Rangkaian informasi tersebut mendorong IWO Kabupaten Lampung Timur melayangkan pengaduan kepada Polres Lampung Timur melalui Unit IV Tipidkor Satreskrim pada 20 Juli 2026.

Respons kepolisian tertuang dalam surat tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, Polres Lampung Timur menyatakan pengaduan akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk dilakukan penelaahan. Langkah itu dimaksudkan untuk menentukan apakah persoalan tersebut masuk dalam ranah kesalahan administrasi atau terdapat indikasi tindak pidana.

Perkembangan terbaru, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melalui surat Nomor 700/632/02-SK/2026 tertanggal 2 November 2026 meminta Camat Batanghari Nuban menghadirkan anggota Kelompok Tani Mekar untuk menjalani klarifikasi.

Klarifikasi dijadwalkan Selasa, 3 November 2026, pukul 09.30 WIB di Balai Desa Gunung Tiga.

IWO: Jangan Berhenti pada Klarifikasi Warga

Ketua IWO Lampung Timur, Azohirri Z.A., menegaskan penelusuran persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas meminta keterangan anggota kelompok tani. Menurutnya, seluruh rangkaian pengadaan hingga pemanfaatan excavator harus diperiksa secara menyeluruh.

“Ini menyangkut aset yang pengadaannya menggunakan anggaran negara dengan nilai pagu Rp1,7 miliar. Karena itu, semuanya harus dibuka secara terang. Bagaimana proses pengadaannya, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, siapa yang mengizinkan penyewaan, dan atas dasar apa alat tersebut bisa dibawa sampai ke Palembang,” tegas Azohirri.

Ia meminta Inspektorat tidak hanya memeriksa pihak kelompok tani, tetapi juga menelusuri dokumen pengadaan, berita acara serah terima, pencatatan aset, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya menyasar masyarakat atau pengurus kelompok tani. Semua pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab atas pengadaan serta pengelolaan alat ini harus dimintai keterangan. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan yang transparan,” ujarnya.

Azohirri juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penelaahan administratif apabila ditemukan bukti yang mengarah pada penyalahgunaan aset maupun dugaan tindak pidana.

“Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan atau penyalahgunaan aset, kami mendesak agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai aset yang dibeli menggunakan uang rakyat justru tidak jelas pemanfaatan dan pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Kini, perhatian tertuju pada proses klarifikasi Inspektorat dan tindak lanjut pengaduan di Polres Lampung Timur. Publik menunggu penjelasan mengenai keberadaan, status, serta pertanggungjawaban excavator yang pengadaannya tercatat dengan pagu Rp1,7 miliar tersebut.

IWO menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga diperoleh kejelasan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur, pengurus Kelompok Tani Mekar, Inspektorat, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan dan pengelolaan excavator tersebut.(*)

Penulis: WahyudiEditor: *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *