Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Jadi Sorotan, FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Pertimbangkan Dampak Sosial

JAKARTA — Pemblokiran rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Register 44 Sungai Muara Dua, Lampung, mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani, pekerja, dan pelaku usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan tersebut.

Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) dan Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) meminta agar penanganan perkara hukum PT PSMI tetap memperhatikan dampak ekonomi dan sosial terhadap masyarakat.

Keduanya berharap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan nasib ribuan petani mitra, karyawan, pekerja lapangan, serta masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perkebunan dan industri gula tersebut.

Ketua Umum FORSAL, M. Yani, mengungkapkan pemblokiran rekening perusahaan telah berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada petani dan pekerja. Kondisi itu disebut berlangsung berulang sejak Februari 2026.

Menurut dia, selama lebih dari 15 tahun menjalin kemitraan dengan PT PSMI, para petani tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran seperti yang terjadi saat ini.

Akibatnya, para petani mulai menghadapi kesulitan membiayai perawatan tanaman, membeli sarana produksi pertanian (saprodi), membayar upah pekerja hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.

“Kami sangat prihatin dengan kendala yang dihadapi para petani dan pekerja yang notabene semuanya adalah masyarakat kita sendiri. Setiap hari kami bertemu dan berkumpul dengan mereka. Kami bersyukur saudara-saudara kita itu selama ini sudah memiliki penghasilan yang cukup memadai sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga masing-masing,” ujar M. Yani kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Dia mengingatkan, apabila persoalan tersebut berlangsung berkepanjangan, dampaknya berpotensi meluas dan memicu kerawanan sosial di wilayah sekitar perkebunan.

“Kalau hal ini berkepanjangan, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dalam skala luas yang akan merepotkan berbagai pihak, terutama aparat keamanan dan pemerintah setempat,” katanya.

M. Yani menjelaskan, keberadaan PT PSMI sejak 1990 telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi masyarakat di Kecamatan Negara Batin, Pakuan Ratu, Negeri Besar, Bahuga, hingga sejumlah wilayah di OKU Timur, Sumatera Selatan.

Menurutnya, sebelum perusahaan hadir, sebagian wilayah tersebut masih menghadapi keterbatasan lapangan pekerjaan, akses transportasi, dan fasilitas umum.

Seiring beroperasinya perusahaan, aktivitas ekonomi masyarakat berkembang melalui penyerapan tenaga kerja, kemitraan petani, serta berbagai bantuan sosial dan pembangunan fasilitas umum.

Dia menyebut perusahaan turut membantu pembangunan dan perbaikan jalan kampung, jembatan, sarana ibadah, sekolah, serta memberikan bantuan ketika terjadi bencana dan musibah.

Namun demikian, M. Yani menegaskan bahwa persoalan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati.

Terkait objek perkara, dia menyebut lahan sekitar 1.000 hektare di Register 44 Sungai Muara Dua yang menjadi sorotan merupakan areal yang ditanami tebu oleh PT PSMI sejak 2007.

Berdasarkan pengetahuannya, lahan tersebut masuk wilayah kerja PT Inhutani V. Namun, dia juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya masuk dalam peta izin lokasi PT PSMI yang diterbitkan Gubernur Lampung pada 1990 dan telah melalui proses ganti rugi kepada masyarakat pada 1992–1996.

Dia menuturkan, setelah muncul persoalan tata batas kawasan hutan, PT PSMI disebut telah menyerahkan areal tersebut kepada PT Inhutani V. Selanjutnya, kedua perusahaan menjalin kerja sama karena PT Inhutani V belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan tanaman tebu.

M. Yani juga mengungkapkan bahwa pada 2014 pernah dilakukan musyawarah antara pihak Inhutani V dan masyarakat terkait pemanfaatan lahan dengan pola kemitraan untuk menghindari konflik.

Sekitar 2015, kerja sama penanaman tebu melalui kelompok tani dengan PT Inhutani V mulai berjalan. Hasil panen kemudian dipasarkan ke pabrik gula PT PSMI.

Dia memperkirakan kawasan Register 44 seluas sekitar 32.000 hektare saat ini terdiri atas berbagai pemanfaatan lahan. Sekitar 6.000 hektare ditanami tebu melalui kerja sama kelompok tani dengan Inhutani V, sementara sebagian besar areal lainnya dimanfaatkan masyarakat untuk tanaman singkong, kelapa sawit, dan aktivitas lainnya.

For-WIN: Kepastian Hukum Harus Memperhatikan Nasib Masyarakat

Senada dengan FORSAL, Ketua Umum For-WIN, Aminudin, S.P., meminta penyelesaian perkara PT PSMI mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sebagai putra daerah Way Kanan, Aminudin menilai aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan PT PSMI telah melibatkan sekitar 60.000 orang, mulai dari petani, pekerja, karyawan, pelaku usaha hingga sektor ekonomi pendukung lainnya.

Dia berharap persoalan hukum perusahaan tidak berujung pada terhentinya kegiatan ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Kasus ini dapat diselesaikan dengan baik supaya petani, pekerja, karyawan, serta para penggiat ekonomi dan sektor usaha lainnya yang melibatkan sekitar 60.000 jiwa dapat melanjutkan kegiatan usaha dengan tenang,” ujar Aminudin.

Aminudin juga menilai PT PSMI telah menunjukkan iktikad baik dalam mengikuti proses pemeriksaan. Dia merujuk pada informasi mengenai penitipan uang lebih dari Rp1 triliun yang disebut disiapkan perusahaan apabila nantinya terbukti terdapat kerugian negara.

Menurutnya, keberadaan perusahaan juga memiliki kontribusi terhadap pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja, kemitraan pertanian, dan ketahanan pangan nasional.

Dia menyebut produksi gula PT PSMI berkontribusi sekitar 7 persen terhadap kebutuhan gula nasional. Meski demikian, angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan pihak For-WIN.

Dalam keterangannya, Aminudin memaparkan bahwa dari sekitar 32.000 hektare kawasan Register 44, lahan yang ditanami tebu oleh PT PSMI secara langsung disebut sekitar 1.000 hektare. Sementara sekitar 6.000 hektare lainnya dikelola 57 kelompok tani melalui kemitraan dengan PT Inhutani V.

Dia juga menyoroti persoalan pengelolaan kawasan hutan Register 44, 46, dan 42 yang menurutnya perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Aminudin menyebut terdapat persoalan historis terkait penetapan kawasan hutan Register 44. Dia mengungkapkan, masyarakat adat Buai Pemuka Pangeran Ilir dan sejumlah tokoh Marga Buay Pemuka Bangsa Raja telah mempermasalahkan luas kawasan tersebut sejak 1998.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara luas lahan dalam dokumen Bisluit Resident 1939 yang disebut sekitar 17.400 hektare dengan penetapan tambahan sekitar 14.800 hektare melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Persoalan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan masyarakat adat mempersoalkan penetapan kawasan dan kemudian menggarap lahan untuk pertanian.

Atas kondisi itu, Aminudin meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan wilayah kerja PT Inhutani V, termasuk di Register 44, 46, dan 42 Blambangan Umpu.

Dia menilai persoalan penguasaan lahan dan pengelolaan kawasan hutan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat, perusahaan, dan negara.

Minta Penegakan Hukum Tidak Abaikan Keadilan Sosial

Aminudin menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, dia berharap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dalam mengambil kebijakan.

“Memang benar hukum harus mempunyai kepastian. Akan tetapi, kami selaku pemerhati sosial sekaligus pegiat media mengharapkan kepada Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum agar dapat mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan dalam suatu keputusan,” tegasnya.

Dia juga menyoroti besarnya keterlibatan petani dalam rantai produksi gula PT PSMI.

Menurut data yang disampaikan Aminudin, dari sekitar 26.000 hektare tanaman tebu setiap tahun, sekitar 6.000 hektare merupakan lahan inti perusahaan. Sementara sekitar 20.000 hektare lainnya merupakan perkebunan tebu milik petani, baik di Way Kanan, Sumatera Selatan, maupun kelompok tani yang bekerja sama dengan Inhutani V.

Karena itu, dia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, termasuk petani yang tidak terlibat langsung dalam perkara yang sedang diperiksa.

“Semoga para pihak selalu dalam lindungan Allah serta diberi keselamatan dalam membawa masalah ini sehingga dapat bermanfaat dan menciptakan suasana yang sehat bagi investor, masyarakat, serta pemerintah demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Aminudin.

FORSAL dan For-WIN berharap penyelesaian perkara PT PSMI dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum, sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlanjutan usaha, pembayaran hak-hak petani dan pekerja, serta stabilitas ekonomi masyarakat di Way Kanan dan wilayah sekitarnya.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *