Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak

BANDAR LAMPUNG — Sengketa tanah warisan keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan peralihan hak atas tanah seluas total 72.060 meter persegi atau sekitar 7,2 hektare di Kecamatan Natar.

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/Pdt/2026/PN Kla. Para penggugat meminta pengadilan memeriksa keabsahan peralihan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.

Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Meriantony & Partners, mengatakan gugatan diajukan dengan mendasarkan pada sejumlah dokumen, antara lain kesepakatan pembagian waris, sertifikat tanah, surat kematian, dan penetapan ahli waris.

Empat penggugat dalam perkara tersebut adalah Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Mereka memberikan kuasa kepada Meriantony, Muhammad Saputra, S.H., dan Erik Armanda, S.H.

Adapun pihak yang digugat terdiri atas Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.

Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza, S.H., M.Kn., selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Kesepakatan Waris Jadi Salah Satu Dasar Gugatan

Meriantony menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris di antara para ahli waris.

Menurut dia, dokumen tersebut telah didaftarkan dalam buku daftar surat pada Kantor Notaris Imansyah, S.H., M.Kn., pada 19 Juli 2019.

Selain itu, pihak penggugat mendasarkan klaimnya pada dokumen kepemilikan tanah yang berkaitan dengan almarhumah Maryam Binti M. Aliun.

Dokumen pendukung lainnya meliputi Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tanggal 8 Oktober 2021 dan Penetapan Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023.

Bagi pihak penggugat, dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar untuk meminta kepastian hukum atas kedudukan mereka sebagai ahli waris dan hak atas tanah yang disengketakan.

Namun, kekuatan pembuktian dokumen tersebut serta kaitannya dengan objek sengketa tetap harus dinilai berdasarkan bukti yang diajukan dan pertimbangan majelis hakim.

Dua Sertifikat Tanah Jadi Objek Sengketa

Pokok perkara ini berkaitan dengan dua bidang tanah yang menurut pihak penggugat merupakan bagian dari hak waris keluarga.

Objek pertama adalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002 berdasarkan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002, seluas 52.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun.

Objek kedua berupa sebagian bidang tanah seluas 20.000 meter persegi dari SHM Nomor 964 Tahun 2002.

Dengan demikian, luas keseluruhan tanah yang dipersoalkan mencapai 72.060 meter persegi.

Menurut Meriantony, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan informasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak waris kliennya tersebut telah beralih kepada Muhamad Rafi Haikal.

Peralihan itu disebut berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 19/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Akta Jual Beli Nomor 21/25 yang dalam keterangan pihak penggugat disebut bertanggal 15 Mei 2025.

Kedua akta tersebut disebut dibuat oleh Yuhana Noviza, S.H., M.Kn., selaku notaris dan PPAT yang turut menjadi pihak dalam perkara.

Pihak penggugat mempersoalkan proses peralihan hak tersebut karena menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diperiksa melalui persidangan.

Meski demikian, dugaan perbuatan melawan hukum maupun keabsahan peralihan hak atas tanah itu belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Seluruh dalil para pihak masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Somasi hingga Permohonan Pemblokiran Dilayangkan

Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat menyatakan telah melakukan sejumlah upaya untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas tanah tersebut.

Menurut Meriantony, somasi telah dilayangkan kepada Tergugat I dan Tergugat II.

Pihaknya juga mengajukan permohonan pemblokiran tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada 25 Agustus 2025 dan kembali mengajukan permohonan serupa pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, pihak penggugat menyampaikan surat keberatan atas peralihan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Meriantony menyebut pihaknya belum memperoleh jawaban atas surat keberatan tersebut sebagaimana yang diharapkan.

Setelah serangkaian upaya itu, para ahli waris akhirnya menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Gugatan tersebut mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Melalui gugatan itu, para penggugat meminta agar persoalan peralihan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan Masuk Tahap Pembuktian

Berdasarkan keterangan Meriantony, perkara tersebut telah memasuki sidang ke-24 dengan sejumlah agenda persidangan yang telah dilaksanakan.

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menguraikan dan mendukung dalil masing-masing.

Pihak penggugat berharap majelis hakim memeriksa seluruh dokumen kepemilikan, kesepakatan pembagian waris, penetapan ahli waris, serta keterangan saksi secara menyeluruh dan objektif.

Meriantony menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak waris yang diperjuangkan kliennya.

Pihaknya berharap seluruh bukti yang diajukan dapat dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan pengadilan.

“Harapan kami, proses peradilan berjalan dengan baik. Kami berharap majelis hakim melihat seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan sehingga hak masing-masing ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok harapan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.

Perkara sengketa tanah seluas 72.060 meter persegi tersebut kini menunggu kelanjutan proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan bagaimana dalil-dalil yang diajukan para pihak dinilai berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *