BANDAR LAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap perilaku peserta didik SMA/SMK dengan melarang aktivitas merokok dan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan sekolah. Siswa yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin secara bertahap.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan kondusif. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan guru, tetapi juga membutuhkan keterlibatan orang tua serta seluruh warga sekolah.
Larangan tersebut mencakup kegiatan merokok dalam bentuk apa pun, membawa, menyimpan, dan menggunakan vape di lingkungan sekolah. Peserta didik juga dilarang menawarkan, memperjualbelikan, atau memberikan rokok dan vape kepada siswa lainnya.
Ketentuan ini berlaku di seluruh area sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, hingga tempat ibadah. Larangan juga mencakup kegiatan ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran.
Thomas menegaskan, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter dan penanaman kebiasaan hidup sehat bagi generasi muda.
“Sekolah harus menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, pengawasan dan kedisiplinan perlu diperkuat agar proses belajar mengajar berlangsung dengan baik,” ujar Thomas.
Sanksi bagi Siswa yang Melanggar
Disdikbud Lampung menerapkan mekanisme penanganan pelanggaran secara bertahap. Pada pelanggaran pertama, siswa dapat diberikan teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan dan konseling (BK).
Apabila pelanggaran kembali terjadi, sekolah dapat memberikan surat peringatan tertulis, memanggil orang tua atau wali murid, serta mewajibkan siswa mengikuti pembinaan mengenai kesehatan dan kedisiplinan.
Sementara itu, pelanggaran berulang dapat berujung pada sanksi disiplin lanjutan sesuai tata tertib sekolah. Penanganan juga dilakukan terhadap siswa yang terlibat dalam penjualan, pengedaran, atau pemberian rokok dan vape kepada peserta didik lainnya.
Meski demikian, penerapan sanksi harus tetap mengedepankan pembinaan dan perlindungan terhadap hak peserta didik. Sekolah tidak diperbolehkan memberikan hukuman berupa kekerasan fisik, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat siswa.
“Penanganan pelanggaran harus dilakukan secara proporsional dan mendidik. Tujuannya agar siswa memahami tanggung jawabnya, menaati aturan, serta menyadari pentingnya menjaga kesehatan,” kata Thomas.
Kepala Sekolah Diminta Perketat Pengawasan
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, kepala sekolah diminta menyosialisasikan larangan tersebut kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua atau wali murid.
Sekolah juga perlu menyesuaikan tata tertib dengan ketentuan larangan merokok dan penggunaan vape. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan dievaluasi secara berkala.
Guru BK dan wali kelas diharapkan berperan aktif dalam pembinaan siswa yang melanggar aturan. Di sisi lain, orang tua diminta memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga agar upaya membangun kebiasaan hidup sehat tidak hanya berlangsung di sekolah.
Menurut Thomas, keberhasilan penerapan kebijakan tersebut membutuhkan komitmen bersama. Tanpa pengawasan yang konsisten dan dukungan orang tua, upaya membangun kedisiplinan siswa akan sulit berjalan optimal.
“Seluruh warga sekolah harus berperan aktif menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan penggunaan vape. Pembiasaan hidup sehat dan penanaman kedisiplinan perlu menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Disdikbud Lampung berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di seluruh SMA/SMK di Provinsi Lampung. Selain melindungi kesehatan peserta didik, aturan ini diharapkan memperkuat kedisiplinan dan membangun lingkungan belajar yang lebih kondusif.(*)












