Tulang Bawang — Dugaan salah sasaran Program Bedah Rumah Aspirasi di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, tidak bisa dibaca sebagai insiden tunggal.
Desa ini memiliki rekam jejak kelam dalam pengelolaan anggaran publik. Setelah kasus korupsi dana cetak sawah yang menyeret Ketua Gapoktan ke penjara pada 2020, kini program bedah rumah aspirasi kembali memunculkan konflik kepentingan yang telanjang: oknum Kaur Kesra pejabat yang seharusnya mendata warga miskin justru tercatat sebagai penerima bantuan.
Persoalannya bukan hanya soal satu nama. Persoalannya adalah pola: anggaran publik masuk ke desa, verifikasi lemah, warga miskin tersingkir, dan mereka yang seharusnya mengawasi malah ikut menikmati.
Camat Dente Teladas pun diduga lepas tanggung jawab dengan hanya menjanjikan verifikasi ke depan, tanpa menyinggung status Kaur Kesra yang sudah menjadi penerima.
*Korupsi Cetak Sawah 2011: Vonis 6 Tahun, Kerugian Ratusan Juta*
Rekam jejak itu bukan ilusi. Pada 2020, Arsam Hidayat, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi dana perluasan areal cetak sawah tahun anggaran 2011. Total anggaran mencapai Rp1.725.000.000, dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp618.254.750.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pencairan dana mendapatkan persetujuan dari saksi Haidirsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Informasi soal mutasi PPK pasca-kasus tidak dapat dikonfirmasi ulang oleh media ini. Namun yang terang: kasus itu membuktikan bahwa di Pasiran Jaya, uang negara pernah dikelola dengan cara yang merugikan rakyat.
Kini, lima tahun setelah vonis itu, masalah serupa kembali muncul. Bukan pada program yang sama, tetapi pada tata kelola yang sama: anggaran publik, penerima manfaat, dan verifikasi yang dipertanyakan.
*Bedah Rumah Aspirasi: Kaur Kesra Penerima, Warga Miskin Mundur*
Program Bedah Rumah Aspirasi di Desa Pasiran Jaya diduga salah sasaran. Oknum Kaur Kesra Desa Pasiran Jaya yang secara struktural bertugas mendata warga miskin tercatat sebagai penerima bantuan. Padahal, di mata warga, yang bersangkutan tergolong mampu.
Saat dikonfirmasi, Kaur Kesra tidak mampu menjelaskan siapa yang melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima.
“Maaf, saya belum tahu,” katanya.
Ditanya soal kriteria warga yang dianggap mampu, ia justru balik bertanya: “Menentukan mampu itu apa?”
Jawaban itu bukan sekadar kelalaian administratif. Jika orang yang seharusnya mendata justru ikut menjadi penerima, maka konflik kepentingan bukan lagi kemungkinan—tetapi nyata di depan mata.
Pendamping aspirasi program juga mengakui penentuan penerima bantuan tidak berdasarkan data desil kemiskinan. Pengakuan itu bertabrakan dengan pernyataan Camat Dente Teladas yang menegaskan akan mengevaluasi sesuai tahapan desil.
Sementara itu, warga miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama justru mengundurkan diri dari program karena tidak sanggup menanggung biaya persiapan awal, seperti material dan biaya lainnya, agar rumah ukuran 6×6 bisa berdiri. Tidak ada solusi dari perangkat desa, pendamping aspirasi, maupun petugas verifikasi.
*Camat Diduga Lepas Tanggung Jawab*
Camat Dente Teladas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10/2026), berdalih sudah mengoordinasikan persoalan tersebut dengan kepala kampung (Kakam).
“Kemarin sudah saya koordinasikan dengan Kakam. Pada intinya tidak akan ada lagi data bedah rumah di Kecamatan Dente Teladas yang tidak tepat sasaran. Dan akan diverifikasi di kecamatan sebelum naik ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Camat.
Namun pernyataan itu justru memantik pertanyaan lebih keras. Camat sama sekali tidak menyinggung status Kaur Kesra yang tercatat sebagai penerima. Ia juga tidak menjelaskan bagaimana proses verifikasi di kecamatan bisa lolos terhadap penerima yang seharusnya menjadi pendata warga miskin.
Kalimat “sudah saya koordinasikan dengan Kakam” dan janji verifikasi ke depan adalah bentuk klasik lempar tanggung jawab. Camat seolah menempatkan seluruh kesalahan pada pihak desa, padahal kecamatan memiliki fungsi pengawasan melekat terhadap program yang menggunakan dana APBN/APBD.
Dalam konteks Program Bedah Rumah Aspirasi melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR, dana tetap bersumber dari APBN/APBD. Artinya, penerima wajib memenuhi kriteria Desil 1–4 DTKS dan rumah tidak layak huni. Verifikasi bukan hanya di desa, tetapi juga di kecamatan. Jika Kaur Kesra yang notabene tergolong mampu bisa lolos, maka ada yang salah dalam rantai verifikasi. Camat tidak bisa hanya menunjuk desa.
Warga mempertanyakan janji Camat. Menurut mereka, verifikasi ke depan tidak akan menyelesaikan masalah yang sudah terjadi saat ini.
“Kami minta Camat jangan hanya janji verifikasi ke depan. Sekarang saja Kaur Kesra penerima, itu bagaimana? Jangan sampai kami hanya diberi janji, sementara bantuan sudah dinikmati yang mampu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pasiran Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait penetapan desil penerima, kriteria seleksi, maupun keterbukaan daftar nama penerima. Warga menunggu langkah nyata Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang untuk mengaudit terbuka daftar penerima bedah rumah aspirasi di Desa Pasiran Jaya.
*Pola yang Harus Diputus*
Jika Camat hanya berbicara soal koordinasi dengan Kakam dan janji verifikasi ke depan, maka sama saja ia menutup mata pada konflik kepentingan yang nyata di depan mata. Bukankah Camat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengoreksi penerima yang tidak memenuhi syarat? Lempar tanggung jawab bukan solusi.
Rekam jejak korupsi di Pasiran Jaya harus menjadi alarm. Kasus cetak sawah 2011 membuktikan bahwa pengelolaan anggaran publik di desa ini pernah gagal. Kini, program bedah rumah aspirasi menunjukkan pola yang sama: verifikasi lemah, konflik kepentingan, dan warga miskin menjadi korban.
Warga Pasiran Jaya tidak butuh janji evaluasi. Mereka butuh audit terbuka, sanksi tegas, dan jaminan bahwa bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak.(*)












