Kasus KONI Lamteng Memanas: Edi Susanto Ungkap Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati MA

Bandar Lampung—Nama Mantan Bupati Lampung Tengah, MA, kembali terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah.

Kali ini, pengakuan mengejutkan datang dari Edi Susanto bin Sumarni, mantan Bendahara Umum KONI Lampung Tengah yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung.

Edi Susanto, yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022 dan 2024, mengungkapkan keterlibatan MA dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Kekecewaan Edi Susanto

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaan mendalam Edi Susanto kepada mantan Bupati Lampung Tengah itu.

Menurut narasumber, Edi menilai MA tidak konsisten dalam bertanggung jawab atas perkara yang menjeratnya.

“Edi kecewa karena merasa ditinggalkan. Dalam persidangan sebelumnya, Mantan Bupati pernah dihadirkan sebagai saksi. Namun, setelah itu tidak ada kejelasan sikap dari yang bersangkutan,” ujar narasumber kepada wartawan, Rabu (20/8/2026).

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus korupsi dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, MA pernah dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas terkait peran serta mantan bupati tersebut dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1,14 miliar untuk anggaran 2022 dan Rp880 juta untuk anggaran 2024.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada KONI sebesar Rp5,8 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan 33 cabang olahraga dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung Tahun 2022.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan sejumlah pelanggaran. Pengurus KONI diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, dan terdapat pemotongan dana pembinaan untuk cabang olahraga.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menetapkan tiga terdakwa untuk kasus anggaran 2022, yaitu Edi Susanto, Dwi Nurdayanto (Ketua KONI), dan Setyo Budiyanto. Sementara untuk kasus anggaran 2024, Edi Susanto kembali menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.

Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, melalui Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera, menegaskan bahwa proses penuntutan keempat perkara kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Hingga saat ini, dari total kerugian negara lebih dari Rp1,14 miliar, baru sekitar Rp182,5 juta yang berhasil dikembalikan. Rinciannya, Dwi Nurdayanto mengembalikan Rp116,5 juta dan Edi Susanto menyetorkan Rp66 juta. Sementara untuk kasus anggaran 2024, Edi baru mengembalikan Rp20 juta dari total kerugian Rp880 juta.

“Kami mendesak secara tegas para terdakwa untuk segera mengembalikan seluruh sisa kerugian negara secara utuh. Penyelamatan aset negara adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Mohammad Hamidun Noor.

MA dalam Pusaran Kasus Lain

Bukan kali ini saja nama MA tersangkut masalah hukum. Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah tersebut juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar. Ia juga dilaporkan ke Polda Lampung terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MA belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan Edi Susanto tersebut. Sementara itu, proses persidangan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dan akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ****